Lampiran I :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Dasar Daihatsu Xenia Indonesia Club ( DXIC)ANGGARAN DASAR
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
(DXIC)
PEMBUKAAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat perlu meletakkan falsafah dasar Pancasila sebagai landasan untuk mencapai tujuan luhur yakni masyarakat yang adil , makmur dan sejahtera berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.
Xenia yang merupakan salah satu merek kendaraan bermotor roda empat yang menyatukan para pemilik dan pecintanya untuk itu perlu dihimpun dalam suatu wadah perhimpunan/perkumpulan yang selanjutnya di sebut Club.
Ikatan yang berdasarkan persahabatan dan kekeluargaan merupakan perekat bagi seluruh anggotanya yang bertujuan untuk mengarahkan pada kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita luhur ini perlu diwujudkan dalam suatu organisasi Perhimpunan/ Perkumpulan /Club Otomotif.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh komitmen terhadap prinsip kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan serta dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab seperti tersebut diatas dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan itu perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB atau di singkat dengan DXIC:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.1 Organisasi ini bernama Daihatsu Xenia Indonesia Club, yang selanjutnya disebut sebagai �DXIC�;
1.2 DXIC dibentuk pada tanggal 29 Maret 2014 di DKI Jakarta , untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
1.3 DXIC berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1.4 DXIC berpusat di DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan sebagai tempat kesekretariatan;
1.5 DXIC memiliki Kepengurusan di tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut Pengurus Provinsi dan Kabupaten / Kota atau gabungan dari beberapa Kabupaten / Kota yang selanjutnya di sebut Pengurus Region.
BAB II
Landasan Organisasi
Pasal 2
DXIC adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 3
Azas
DXIC memiliki 6 (enam) azas, yaitu:
3.1 Kekeluargaan dan Persaudaraan;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang dibentuk untuk menjalin kekeluargaan dan persaudaraan antara sesama pengguna kendaraan Xenia pada khususnya dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;
3.2 Independen;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan atau melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan dalam kegiatan yang mengandung unsur Politik/SARA
3.3 Kesukarelaan;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang bersifat terbuka, independen dan sukarela yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaanya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan atau golongan;
3.4 Mandiri
DXIC merupakan suatu perkumpulan kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang mandiri dan tidak bergantung pada suatu bentuk perkumpulan atau organisasi manapun juga;
3.5 Inovatif
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang memberikan kebebasan para anggotanya berinovasi dan berkreasi secara positif sesuai dengan aturan-aturan organisasi dan hukum yang berlaku;
3.6 Dinamis
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang merupakan organisasi dinamis sehingga mampu menyesuaikan diri seiring dengan kemajuan zaman.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan didirikan organisasi DXIC adalah
4.1 Menghimpun dan mengkoordinir para pemilik, pemakai , pecinta dan pemerhati kendaraan roda 4 ( empat) merek Daihatsu Xenia dari berbagai varian dalam suatu wadah atau perkumpulan ;
4.2 Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik otomotif serta pengetahuan umum tentang lalu lintas dan jalan raya;
4.3 Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat , memperbaiki dan mengendarai mobil merek Daihatsu Xenia dari berbagai varian yang ada;
4.4 Meningkatkan apresiasi terhadap karakteristik mobil, khususnya Daihatsu Xenia;
4.5 Saling menghormati antar sesama anggota dan membantu apabila kendaraan anggotanya mengalami gangguan teknis maupun non teknis;
4.6 Ikut menciptakan iklim budaya disiplin dan tertib berlalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas ;
4.7 Menjalin hubungan hubungan baik dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) , Ikatan Motor Indonesia ( IMI) serta organisasi / perkumpulan lain serta Dealer / bengkel yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 5
Visi
Visi DXIC adalah menjadikan organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para anggotanya serta untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian diantara sesama anggota.
Pasal 6
Misi
Misi dibentuknya DXIC adalah untuk:
6.1 Meningkatnya apresiasi dan kemampuan para anggotanya dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif ;
6.2 Memberikan sumbangan pemikiran, tenaga dan waktu untuk kegiatan otomotif, kegiatan sosial maupun pengabdian terhadap alam dan lingkungan hidup;
6.3 Melaksanakan pertemuan secara berkala untuk menumbuhkan, membina minat dalam bidang otomotif serta menjalin komunikasi diantara sesama XeniOrs (Xenia Owners).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan DXIC terdiri dari :
7.1 Calon Anggota adalah seseorang yang telah tergabung di media sosial FB Group DXIC terbuka, atau pernah datang ke tempat kopdar dan berencana mau mendaftar akan tetapi belum melakukan registrasi dan membayar uang konstribusi.
7.2 Anggota/member tetap adalah orang yang telah mendaftar/melakukan registrasi baik online maupun offline, telah membayar uang kontribusi yang telah ditetapkan oleh pengurus, telah mendapatkan nomor id dan ditempel di kendaraanya.
7.3 Anggota Kehormatan adalah anggota tetap yang karena kesibukannya tidak dapat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atau perseorangan yang karena jasa dan pengabdian kepada organisasi DXIC;
7.4 Syarat dan tata cara keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotan
Keanggotaan DXIC berakhir :
8.1 Meninggal dunia;
8.2 Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus;
8.3 Diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat yang merugikan nama baik dan kehormatan organisasi;
8.4 Terkena hukuman pidana kurungan penjara minimal 1 (satu) tahun.
BAB VI
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Musyawarah Nasional
9.1 Musyawarah Nasional yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi untuk menetapkan kebijakan dan penyelenggaran organisasi DXIC;
9.2 Musyawarah Nasional ( Munas) diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun oleh Panitia Pelaksana Nasional yang ditunjuk oleh Pengurus DXIC dengan Surat Keputusan;
9.3 Musyawarah Nasional berwenang untuk:
a. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus DXIC;
b. Menetapkan Garis Besar Program Kerja untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang untuk kemudian dijabarkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rakernas);
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) ;
d. Memilih Ketua Umum yang berfungsi sebagai formatur untuk menyusun komposisi kepengurusan berikutnya;
e. Menetapkan hal �hal lain yang dipandang perlu oleh Munas
f. Keputusan Munas bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap pengurus dan para anggotanya.
9.4 Jika Munas lewat dari masa bakti kepengurusan dapat dilaksanakan Musayawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub);
9.5 Munaslub dilaksanakan maksimal 1 (satu) tahun setelah habisnya masa kepengurusan berjalan.
Pasal 10
Rapat Dewan Pengurus
10.1 Rapat Dewan Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Pusat DXIC;
10.2 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus DXIC Provinsi atau Region.
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 11
11.1 Struktur Organisasi DXIC terdiri dari:
1. Pengurus Pusat,
2. Pengurus Provinsi,
3. Pengurus Region.
11.2 Pengurus adalah anggota DXIC yang kompeten dan bersedia dipilih dalam pengambilan keputusan kedaulatan tertinggi organisasi. Mengenai susunan dan wewenang pengurus DXIC dijabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC;
Pasal 12
Pengurus Pusat
12.1 Pengurus Organisasi DXIC Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum I dan II , Ketua I Bidang Organisasi , Ketua II Infrastruktur , Ketua III Bidang Kegiatan dan dilengkapi dengan Biro- Biro sesuai kebutuhan;
12.2 Pengurus DXIC Pusat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
12.3 Pengurus Pusat DXIC wajib membuat laporan kepada Ketua Umum dan disampaikan pada saat Musyawarah Nasional;
12.4 Masa bakti Pengurus Pusat DXIC adalah 3 ( tiga) tahun dan Ketua Umum hanya dapat dipilih 2 ( dua) kali masa bakti berturut � turut;
12.5 Ketua Umum Pengurus DXIC Pusat tidak boleh merangkap jabat sebagai Pengurus Provinsi atau Region;
12.6 Pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Masa bakti telah selesai atau dinyatakan demisioner;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Diberhentikan melalui Munas/Munaslub;
d. Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
12.7 Pengurus Pusat DXIC menerbitkan SK Kepengurusan DXIC Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan DXIC Provinsi melalui Surat Keputusan.
Pasal 13
Pengurus Provinsi
13.1 Pengurus Organisasi DXIC Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang- bidang sesuai kebutuhan;
13.2 Ketua DXIC Provinsi dalam menjalankan tugasnya dapat membuat bidang-bidang tertentu dalam memudahkan jalannya organisasi;
13.3 Pengurus DXIC Provinsi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Provinsi;
13.4 Pengurus Provinsi DXIC wajib membuat laporan dan disampaikan pada saat Musyawarah Provinsi;
13.5 Masa bakti Pengurus DXIC Provinsi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua hanya dapat dipilih 2 (dua) kali masa bakti berturut � turut
13.6 Pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Masa bakti telah selesai atau demisioner;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Diberhentikan melalui Musprov;
d. Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
13.7 Pengurus Provinsi menerbitkan SK Kepengurusan Region dan mengukuhkan kepengurusan Region dari satu kesatuan wilayah kabupaten/Kota atau gabungan dari beberapa Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan;
13.8 Persyaratan pendirian DXIC Provinsi Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 14
Pengurus Region
14.1 Pengurus Organisasi DXIC Region sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi � seksi sesuai kebutuhan;
14.2 Ketua DXIC Region dalam menjalankan tugasnya dapat membuat seksi � seksi tertentu dalam memudahkan jalannya organisasi;
14.3 Pengurus DXIC Region dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region;
14.4 Pengurus Region DXIC wajib membuat laporan dan disampaikan pada saat Musyawarah Region;
14.5 Pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Masa bakti telah selesai atau demisioner;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Diberhentikan melalui Musreg;
d.Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
14.6 Masa bakti Pengurus DXIC Region adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua hanya dapat dipilih 2 (dua) kali masa bakti berturut � turut;
14.7 Persyaratan pendirian DXIC Region Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 15
Lambang / Logo
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 16
Bendera
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 17
Banner
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 18
Tag Line
Tag line DXIC adalah �Xenia Menyatukan Kita�
Pasal 19
Seragam dan KTA
Seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DXIC akan di atur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri;
Pasal 20
Kelengkapan Organisasi
Hal � hal yang berkaitan dengan kelengkapan keorganisasian diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 21
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Sumber-sumber keuangan DXIC diperoleh dari:
21.1 Uang Pangkal/Pendaftaran dan Iuran Anggota DXIC yang diatur selanjutnya di Anggaran Rumah Tangga;
21.2 Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsorship dan kerjasama kemitraan;
21.3 Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara secara hukum Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana;
21.4 Hasil royalty yang memperjualbelikan merchandise DXIC;
21.5 Aturan sumber kekayaan dan keuangan DXIC selanjutnya diatur dalam aturan tersendiri;
Pasal 22
Laporan Keuangan
22.1. Tahun buku keuangan DXIC dimulai setiap awal tahun berjalan;
22.2 Laporan keuangan DXIC dibuat perbulan dan dilaporkan kepada Pengurus melalui Ketua Umum / Ketua sesuai tingkatan;
22.3 Laporan keuangan DXIC bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota pada saat musyawarah anggota;
22.4 Laporan keuangan adalah segala transaksi yang dikelola oleh Pengurus Pusat/ Provinsi/ Region;
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 23
23.1 Pembubaran DXIC dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu;
23.2 Musyawarah Anggota Luar Biasa diusulkan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya � (tiga perempat) dari jumlah anggota aktif saat Munas/Munaslub;
23.3 Apabila hasil musyawarah luar biasa memutuskan organisasi DXIC dibubarkan, maka semua kekayaan dan keuangan perhimpunan disumbangkan kepada lembaga sosial pemerintah;
23.4 Hal-hal lain yang menyangkut akibat dari pembubaran DXIC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC;
BAB X
Lain-Lain
Pasal 24
Jika ketetentuan dalam Anggaran Dasar belum diatur dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur Anggaran Dasar
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
25.1 Hal � hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur dalam peraturan tersendiri;
25.2 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : Tawamangu- Jawa Tengah
Pada Tanggal : 8 Oktober 2016
Pukul : 20.30 WIB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC TAHUN 2016
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota
Fahrizal Agung Ismawarno Luthfi NoorID.0208 ID.0373 ID.0190
Lampiran II :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC)ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
(DXIC)
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat dan Tata Cara Keanggotaan
Syarat untuk menjadi anggota DXIC :
1.1 Mengisi formulir pendaftaran anggota baik secara online atau secara offline;
1.2 Pendaftaran anggota secara online dapat dilakukan melalui website dengan alamat http://www.xeniaclub.or.id;
1.3 Pendafataran anggota secara offline dapat dilakukan melalui Pengurus dan atau perwakilannya dan atau mendatangi sekretariat DXIC;
1.4 Membayar kontribusi keanggotaan untuk mendapat starter kit berupa No. ID, Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club dan serta Kaos Warna Hitam DXIC yang besaran dananya diatur dengan surat keputusan Pengurus DXIC Pusat;
1.5 Bentuk, prosedur dan tata cara pemasangan Stiker No.ID dan Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club diatur oleh Pengurus Pusat;
1.6 Melengkapi persyaratan seperti FC. KTP, FC. SIM dan FC. STNK serta Foto bersama Kendaraan Daihatsu Xenia miliknya;
Pasal 2
Anggota Tetap
2.1 Anggota Tetap , adalah seseorang yang telah resmi mendaftar menjadi member DXIC baik secara online maupun offline , telah membayar uang konstibusi dan mendapatkan nomor id keanggotaan;
2.2 Syarat penempelan ID pada kendaraan yaitu harus mengikuti acara kopdar minimal 3 kali serta aktif posting di web forum dan media social DXIC ;
2.3 Status Anggota Tetap dapat dicabut jika bergabung atau menjadi anggota dengan organisasi otomotif lain yang sejenis serta merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi DXIC;
Pasal 3
Anggota Kehormatan
3.1 Anggota Kehormatan adalah suatu jenis keanggotaan DXIC yang penetapannya ditentukan oleh kebijakan Ketua Umum DXIC dengan pertimbangan dan syarat khusus;
3.2 Status anggota kehormatan dapat dicabut jika bergabung dengan organisasi /perkumpulan otomotif lain dan merugikan nama baik organisasi DXIC;
Pasal 4
Hak Anggota
4.1. Hak anggota DXIC yaitu:
a. Anggota Tetap berhak mengikuti kegiatan , mendapat fasilitas serta memiliki bicara dan hak suara yang dimandatkan oleh Pengurus;
b. Anggota Kehormatan berhak mengikuti kegiatan serta memiliki hak bicara serta mengikuti kegiatan seizin pengurus;
Pasal 5
Kewajiban Anggota
5.1 Kewajiban Anggota DXIC:
a. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat organisasi DXIC;
b. Membayar iuran wajib yang telah ditentukan Pengurus DXIC;
c. Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku;
d. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan dalam musyawarah dengan penuh tanggung jawab ;
d. Menghadiri pertemuan rutin yang diadakan Pengurus;
e. Menggunakan ID Anggota pada kendaraannya;
f. Khusus untuk anggota kehormatan diwajibkan memberikan sumbangsihnya kepada DXIC dalam hal pembinaan dan pengembangan organisasi DXIC;
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
6.1 Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis dan bermaterai yang disampaikan kepada Pengurus DXIC Pusat dan disetujui oleh pengurus Provinsi / Region;
6.2 Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
6.3 Melakukan tindakan kriminal baik secara langsung maupun tidak langsung;
6.4 Bergabung dengan club lain dengan satu varian;
6.5 Sudah tidak menggunakan kendaraan xenia, kecuali ada kebijakan pengurus mengenai keanggotaan.
Pasal 7
Tindakan Disiplin
7.1 Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
a. Teguran/peringatan;
b. Pencabutan keanggotaan;
7.2 Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
a. Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi;
b. Mencemarkan nama baik organisasi dan/atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya 1 (satu) tahun atau lebih.
d. Tindakan disiplin berupa peringatan adalah wewenang Ketua Umum Pusat, Ketua Provinsi dan Ketua Region.
e. Tindakan disiplin berupa pencabutan keanggotaan dapat diusulkan oleh Ketua Region kepada Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Ketua Umum melalui Keputusan Rapat Pengurus Pusat.
f. Pemberian penjatuhan hukuman berupa, teguran, peringatan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan aturan yang berlaku, berjenjang dan dengan cara cara yang santun.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat dan Kriteria Pengurus
Kriteria untuk diangkat sebagai Pengurus DXIC:
1. Warga Negara Indonesia ( WNI);
2. Berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah;
3. Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang masih berlaku;
4. Terdaftar sah sebagai Anggota DXIC;
5. Mau, mampu dan punya waktu untuk mengurus dan mengembangkan organisasi.
Pasal 9
Susunan Pengurus Pusat
Susunan Pengurus DXIC Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jenderal
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Ketua I Bidang Organisasi
6. Ketua II Bidang Infrastruktur
7. Ketua III Bidang Kegiatan
8. Penanggung jawab biro-biro dan kegiatan-kegiatan yang bersifat ad-hoc menurut keperluan, yang direkrut dari para anggota.
Pasal 10
Susunan Pengurus Provinsi
10.1 Susunan Pengurus DXIC Provinsi sekurang-kurangnya :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
10.2 Pengurus DXIC Provinsi dapat membentuk bidang- bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 11
Susunan Pengurus Region
11.1 Susunan Pengurus DXIC Region sekurang-kurangnya :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
11.2 Pengurus DXIC Region dapat membentuk seksi – seksi sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 12
Syarat dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan Provinsi
12.1 Pengurus Provinsi dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 1 (satu ) kepengurusan region;
12.2 Pengurus DXIC Provinsi untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat untuk membentuk struktur personalia kepengurusan;
12.3 Pengurus DXIC Provinsi menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Pusat;
12.4 Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Pusat DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
12.5 Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Provinsi ( Musprov) ;
Pasal 13
Syarat dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan Region
13.1 Pengurus Region dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 3 ( tiga) anggota Tetap;
13.2 Pengurus DXIC Region untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat / Provinsi untuk membentuk struktur personalia kepengurusan;
13.3 Pengurus DXIC Region menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Provinsi ;
13.4 Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Provinsi DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
13.5 Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Region;
13.6 Jika dibutuhkan dapat ditunjuk Korwil yang SK nya ditetapkan oleh Pengurus Region.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 14
Pelaksanaan Munas
14.1 Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
14.2 Peserta Munas terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan ) ;
14.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Munas seperti draft tata tertib , draft AD/ART, draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
14.4 Panitia Pelaksana dan lokasi penyelenggaraan ditetapkan dan ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
14.5 Sebelum adanya Pimpinan Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak maksimal 3 (tiga ) orang;
14.6 Munas merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota;
14.7 Munas luar biasa (Munaslub) bisa dilakukan apabila:
a. Ketua Umum mengundurkan diri sebelum masa jabatannya;
b. Kepengurusan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan;
c. Pelaksanan Munas yang tidak sesuai jadwal
BAB IV
MUSYAWARAH PROVINSI
Pasal 15
Pelaksanaan Musprov
15.1 Musyawarah Provinsi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
15.2 Peserta Musprov terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan) ;
15.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Musprov seperti draft tata tertib , draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
15.4 Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Pengurus Provinsi;
15.5 Sebelum adanya Pimpinan sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak minimal 1 (satu ) orang
15.6 Musprov merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat Provinsi;
15.7 Jika Musprov tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musprovlub
BAB V
MUSYAWARAH REGION
Pasal 16
Pelaksanaan Musyawarah Region
16.1 Musyawarah Region diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
16.2 Peserta Musreg terdiri dari Pengurus Region DXIC , Anggota Tetap dan Peninjau (calon anggota, anggota kehormatan dan undangan );
16.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Musreg seperti draft tata tertib , Draft Program Kerja, Draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
16.4 Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Region;
16.5 Sebelum adanya Pimpinan Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak minimal 1(satu ) orang
16.6 Musreg merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat region ;
16.7 Jika Musreg tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musreg luar biasa.
BAB VI
RAPAT KERJA ORGANISASI
Pasal 17
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
17.1 Rapat Kerja Nasional yang merupakan forum penyusunan program kerja berdasarkan garis besar haluan kerja organisasi ;
17.2 Rapat Kerja Nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat DXIC;
17.3 Rapat Kerja nasional diikuti oleh Pengurus Pusat, Pengurus DXIC Provinsi dan Region serta undangan ;
17.4 Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:
a. Menjabarkan Garis Besar Program Kerja untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang;
b. Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c. Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat terhadap suatu program strategis;
d. Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Rakernas sepanjang tidak bertentangan Munas;
e. Keputusan Rakernas bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap pengurus dan para anggotanya.
17.5 Jika Rakernas tidak dapat dijalankan maka Rapat Kerja Nasional dapat dilanjutkan dengan Rapat Dewan Kerja Pengurus.
Pasal 18
Rapat Dewan Pengurus
18.1 Rapat Dewan Pengurus yang merupakan forum rapat pengurus untuk mengevaluasi kepengurusan serta rencana program kerja / kegiatan .
18.2 Rapat Kerja Dewan Pengurus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Pusat DXIC.
18.3 Rapat Pengurus diikuti oleh para Pengurus DXIC Pusat serta undangan.
18.4 Rapat Dewan Pengurus berwenang untuk:
a. Menjabarkan Garis Besar Program Kerja untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang;
b. Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Organisasi;
d. Melaporkan Pertanggungjawaban Keuangan selama 6 (enam ) bulan berjalan;
e. Memberikan rekomendasi kepada Pengurus DXIC Provinsi terhadap suatu program strategis;
f. Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Rapat Dewan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART;
g. Keputusan Rapat Dewan Pengurus bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap anggota;
Pasal 19
Rapat Pengurus Provinsi dan Region
19.1 Rapat Pengurus yang merupakan forum rapat untuk mengevaluasi kepengurusan dan program kerja dan kegiatan.
19.2 Rapat Kerja Pengurus dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus DXIC Provinsi atau Region.
19.3 Rapat Pengurus diikuti oleh Pengurus DXIC Provinsi atau Region dan undangan.
19.4 Rapat Pengurus berwenang untuk:
a. Membuat Program Kerja dan Kegiatan untuk masa 3 (tiga ) tahun mendatang;
b. Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Organisasi,
d. Melaporkan Pertanggungjawaban Keuangan selama 6 ( enam ) bulan berjalan;
e. Memberikan saran kepada Pengurus DXIC Provinsi terhadap suatu program strategis;
f. Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART;
g. Keputusan Rapat Pengurus DXIC Provinsi atau Region bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap anggota.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 20
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum adalah:
1. Memimpin dan mengendalikan organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ ART;
2. Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan garis besar haluan rencana kerja organisasi berdasarkan keputusan Munas/ Rakernas;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Munas setelah habis masa jabatan;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan resmi DXIC secara keseluruhan;
5. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak luar khususnya dengan PB. Ikatan Motor Indonesia (IMI), Agen Tunggal Pemegang Merek ( ATPM) Daihatsu maupun jaringan Penyedia suku cadang dan layanan purna jual serta bengkel resmi secara nasional;
Pasal 21
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Jenderal
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah:
1. Melaksanakan tugas pada administrasi dan kesekretariatan;
2. Mencatat hasil rapat dan kegiatan organisasi;
3. Memproses pendaftaran keanggotaan DXIC;
4. Memberikan pelayanan surat menyurat serta informasi yang dibutuhkan;
5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya;
7. Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8. Dapat Mewakili Ketua Umum Jika Ketua Umum berhalangan;
9. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 22
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara umum
Tugas dan tanggung jawab Bendahara I dan II dalah:
1. Melaksanakan tugas keuangan ;
2. Menyusun anggaran serta mengelola keuangan organisasi;
3. Menyelenggarakan administarsi keuangan yang transparan dan akuntabel;
4. Memberikan pelayanan administrasi keuangan;
5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya
7. Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya
Pasal 23
Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi
Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Organisasi;
2. Mengendalikan Biro Humas dan Publikasi, Biro Informasi Keanggotan dan Pengaduan , Biro Advokasi dan Bantuan Hukum;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum ;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya;
5. Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6. Membina hubungan baik dengan Pengurus Region Provinsi terkait dengan tugasnya;
Pasal 24
Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur
Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Infrastruktur;
2. Mengendalikan Biro Informasi Teknologi, Litbang Otomotif;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5. Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 25
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua III Bidang Kegiatan
Tugas dan tanggung jawab Ketua III Bidang Kegiatan adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Pembinaan
2. Mengendalikan Biro Atribut dan Merchandise, Biro Dokumentasi dan Sponshorship, Biro Sosial;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 26
Biro- Biro
26.1 Tugas dan tanggung jawab biro membantu Ketua Bidang dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
26.2 Bertanggung Jawab Kepada Ketua Biro Masing masing;
26.3 Terdiri dari minimal 1 ( satu ) orang atau menyesuaikan dengan kebutuhan;
26.4 Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum melalui Ketua Biro.
Pasal 27
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi
27.1 Ketua:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengurus DXIC Provinsi;
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum di tingkat Provinsi berdasarkan keputusan
b. Musyawarah Provinsi dan Rapat Pengurus Provinsi;
c. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Pusat DXIC atas kelancaran Organisasi DXIC Provinsi;
27.2 Sekretaris:
a. Membina hubungan kerjasama dengan organisasi di luar DXIC serta menyelenggarakan pengelolaan organisasi DXIC Provinsi;
b. Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada Pengurus Region termasuk distribusi surat menyurat;
c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Provinsi
27.3 Bendahara:
a. Melaksanakan urusan keuangan dan anggaran dana;
b. Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi DXIC Provinsi;
c. Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi dari rencana anggaran dan pendapatan belanja Pengprov untuk tahun anggaran tertentu;
b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran, pembukuan dari setiap pelaksanaan anggaran seseuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;
27.4 Bidang-Bidang:
Ketua Bidang- Bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;
Lampiran II :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC)--Lanjutan--
Pasal 28
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Region
28.1 Ketua:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengurus DXIC Region;
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum di Provinsi berdasarkan keputusan Musyawarah Region dan Rapat Pengurus Region;
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Region dan Pengurus Provinsi DXIC atas kelancaran organisasi ;
28.2 Sekretaris:
a. Membina hubungan kerjasama dengan organisasi di luar DXIC serta menyelenggarakan pengelolaan organisasi DXIC Region;
b. Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada anggota termasuk distribusi surat menyurat;
c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region
28.3 Bendahara:
a. Melaksanakan urusan keuangan dan anggaran dana;
b. Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi DXIC Region;
c. Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi dari rencana
d. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran, pembukuan dari setiap pelaksanaan anggaran seseuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Region;
28. 4 Seksi � Seksi
Ketua Seksi � seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region;
BAB VII
ATRIBUT, LOGO DAN PATAKA/ BENDERA
Pasal 29
Macam- Macam Atribut
Atribut DXIC terdiri dari :
1. Pakaian Seragam Kemeja, hanya boleh dipakai oleh Pengurus, Anggota Tetap dan Anggota Kehormatan;
2. Pin DXIC, hanya boleh dipakai oleh Pengurus Pusat dan Region atau Anggota Tetap seizin Pengurus;
3. Topi DXIC,yang di produksi dan dijual oleh Pengurus Pusat
4. Tas DXIC, yang diproduksi dan di jual oleh Pengurus Pusat;
5. Atribut lain sepanjang tidak menyalahi aturan organisasi.
Pasal 30
Lambang/ Logo Organisasi DXIC
30.1 Lambang Organisasi DXIC sebagai berikut:
(https://s16.postimg.org/49ju0jstd/dxic1.jpg) (https://postimg.org/image/49ju0jstd/)
a. Gambar mobil Xenia mengarah depan mengambarkan gerak maju dan harapan organisasi;
b. Tulisan Daihatsu Xenia Indonesia Club berwarna merah dan putih melambangkan Negara Republik Indonesia;
c. Warna hitam pada lambang melambangkan netral dan kesederhanaan;
d. Tulisan www.xeniaclub.or.id melambangkan media pemersatu organisasi;
30.2 Pemakaian Logo DXIC untuk produk tertentu harus seizin Pengurus DXIC Pusat;
30.3 Keuntungan dari penjualan produk yang menggunakan Logo DXIC masuk ke Kas Organisasi minimal 20 %.
Pasal 31
Pataka / Bendera
31.1 Pataka DXIC berukuran 50 cm x 100 cm dengan warna dasar hitam dan di bordir dan timbal balik dan bendera berukuran 40 x 100 cm dengan warna hitam dan disablon;
31.2 Pataka / bendera digunakan saat acara resmi DXIC sesuai dengan tingkatannya;
31.3 Untuk bentuk dan tata cara penggunaan Pataka dan Bendera DXIC diatur dalam Pengurus Pusat DXIC;
Pasal 32
Banner
32.1 Pembuatan Banner harus mengacu dengan desain yang dibuat oleh Pengurus Pusat;
32.2 Banner dibuat untuk tujuan publikasi dan promosi bukan untuk profit;
Pasal 33
Kartu Tanda Angota
33.1 Kartu Tanda Anggota hanya boleh keluarkan oleh Pengurus Pusat
33.2 Kartu Tanda Anggota hanya berlaku 1( satu) tahun dan dapat diperpanjang ;
33.3 Kartu Tanda Anggota ditarik jika anggota mengundurkan diri atau dipecat;
33.4 Bentuk dan desain KTA diatur dalam keputusan tersendiri;
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 34
Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi:
a. Iuran Pangkal saat pendaftaran anggota;
b. Iuran wajib tahunan atau saat pengambilan KTA;
c. Penjualan atribut dan kemeja seragam yang dikoordinir Pengurus;
d. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat;
BAB IX
KEGIATAN
Pasal 35
Kegiatan
Kegiatan DXIC terdiri dari:
a. Kopdar atau Kopi Darat adalah kegiatan pertemuan langsung tatap muka untuk membina silaturahim diantara sesama anggota atau diantara anggota maupun organisasi lain;
b. DIY ( Do It YourSelf ) adalah bentuk kegiatan kreatif dalam membuat variasi atau modifikasi kendaraan Xenia sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku;
c. Touring adalah kegiatan perjalanan dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia baik perseorang bersama dengan manajemen perjalanan dan tujuan tertentu;
d. FGD (Focus Discusion Group) adalah bentuk diskusi untuk membahas otomotif atau teknologi yang berkaitan dengan otomotif yang hasilnya berguna untuk kepentingan organisasi;
e. Pengabdian masyarakat, bentuk kegiatan untuk membantu dengan masyarakat marginal, atau terpencil serta membantu sesama pengendara kendaraan bermotor;
f. Pengabdian Lingkungan , bentuk kegiatan untuk kelestarian alam dan konservasi lingkungan;
g. Lain � lain sepanjang berguna untuk kepentingan organisasi dan masyarakat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 36
36.1 Hal � hal yang belum diatur Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam peraturan / keputusan tersendiri;
36.2 Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tawamangu- Jawa Tengah
Pada Tanggal : 8 Oktober 2016
Pukul : 20.45 WIB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC TAHUN 2016
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota
Fahrizal Agung Ismawarno Luthfi NoorID.0208 ID.0373 ID.0190
Sundul..
ADART baru
maju terus DXIC
makin kompak *sip