Recent posts

#21
Peraturan Forum / Peraturan Forum
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:52:58 AM
Peraturan Forum

Forum xeniaclub.or.id merupakan komunitas publik dan oleh karena itu setiap member selayaknya dapat menjaga etiket dalam Aturan Umum dan tata tertib forum sebagai berikut:

ATURAN UMUM

  • Pendaftaran untuk forum ini bebas.
  • Meskipun Administrators dan Para Moderator dari XeniaClub.or.id akan mencoba untuk menyimpan semua pesan dari Forum ini, Kami tidak mungkin untuk melihat semua pesan. Semua pesan merupakan pandangan dan tanggung jawab penulis, Pengurus XeniaClub.or.id tidak akan bertanggung jawab atas isi dari setiap pesan.
  • Dengan menyetujui peraturan ini, berarti Anda setuju bahwa Anda tidak memposting pesan tidak senonoh, cabul, berorientasi seksual, kebencian, mengancam, atau bertentangan dari setiap undang-undang.
  • Pengurus XeniaClub.or.id berhak untuk menghapus, mengedit, memindahkan atau menutup thread apapun untuk alasan apapun.

TATA TERTIB FORUM
1. Umum

Forum ini merupakan sarana diskusi dan informasi komunitas/club pecinta mobil Daihatsu Xenia.

  • Forum ini sangat berguna jika anggotanya dapat saling membantu dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
  • Komunitas ini merupakan komunitas bersama jadi harap menjaga sopan santun dan etiket dalam berdiskusi.
  • Harap bersabar karena tidak semua permasalahan yang anda utarakan akan langsung ditanggapi oleh rekan lain.
  • Semua anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan respon terhadap topik diskusi tertentu.
  • Pada saat registrasi, gunakanlah user name / nickname yang sopan, tidak vulgar dan tidak bersifat melecehkan atau flaming.
  • Anggota baru diwajibkan membaca aturan umum dan tata tertib forum, serta menghormati anggota-anggota yang sudah bergabung sebelumnya.
  • Anggota lama diharapkan menghargai anggota baru serta dapat membimbing mereka sehingga mereka merasa nyaman dalam forum ini.
  • Sebaiknya berikan feedback atau ucapan terima kasih terhadap rekan lain yang memberikan respon atas masalah anda.
  • Tidak ada pertanyaan yang bodoh! Jangan malu bertanya apabila ada hal tertentu dalam komunitas ini yang tidak anda ketahui.
  • Gunakan fungsi Log Out setelah anda selesai mengunjungi forum untuk menjamin keamanan account anda agar tidak disalahgunakan. Ini terutama sangat penting apabila Anda menggunakan komputer fasilitas umum (warnet, gamecenter, dll).


Aturan Penulisan Trit


  • [WTA] singakatan dari Want To Ask ( Jika ingin membuat Thread Pertanyaan / bertanya ) contoh : [WTA] Per Yang Cocok Untuk Xenia
  • [WTB] singkatan dari Want To Buy ( Jika ingin membuat Thread ingin Membeli / Mencari Barang ) contoh : [WTB] Lampu Led Xenia
  • [WTS] singkatan dari Want To Sell ( Jika ingiin membuat Thread ingin Menjual Barang ) contoh : [WTS] Velg Racing


  • Jika trit [WTA] pertanyaan/masalah sudah terjawab, usahakan TS membuat Postingan dengan Jawaban "Problem Solved" dan sekaligus mengganti kode [WTA] menjadi [Problem Solved]
  • Jika trit [WTS] penjualan barang sudah laku, usahakan TS membuat Postingan dengan Jawaban "Sold Out" dan sekaligus mengganti kode [WTS] menjadi [Sold Out]
  • Jika postingan menggunakan File Gambar/Foto wajib menggunakan Spoiler
  • postingan dilarang menggunakan huruf besar semua
  • postingan dilarang menggunakan font warna merah

Aturan Board Lapak DIXC

1. trit jual beli wajib dibuat pada Board Lapak DXIC
2. Judul trit penjualan harus Jelas
3. Data yang HARUS lengkap pada trit Lapak DXIC yakni :
    a. Nama Penjual
    b. Alamat Toko (jika ada)
    c. Alamat Rumah dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi, dll
    d. Harga Barang/Jasa yang ditawarkan
    e. Jenis Barang/Jasa yang ditawarkan (disertakan dengan Gambar/Foto)
    f. Cara pembayaran yang dilakukan

4. Dilarang menjual barang yang mengandung unsur Pornografi, Narkotika dan Obat Terlarang, Barang Bajakan/Selundupan atau Barang-barang yang jenis produknya dibatasi oleh Hukum.
5. Dilarang mempromosikan website tempat penjualan barang yang ditawarkan
6. Jika barang sudah laku terjual, TS wajib merubah Judul dengan kode [Sold Out]
7. Pengurus forum berhak Menghapus trit penjualan yang tidak mentaati peraturan Lapak DXIC
8. Pengurus forum berhak Menambah Peraturan dikemudian hari.
9. xeniaclub.com tidak bertanggung-jawab terhadap seluruh transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual barang/jasa melalui forum ini.

Group Member

Group Member pada Forum DXIC yakni :

Administrator
=> Admin Forum

Global Moderator
=> Global Moderator Forum

Moderator
=> Moderator pada trit

Pengurus
=> Pengurus Club dan Forum

Sahabat Xenia
=> Rekanan Member Forum Yang Tidak Mempunyai Daihatsu Xenia dan Memberikan Konstribusi / berbagi Ilmu Terhadap Forum DXIC

Member DXIC
=> Anggota Resmi yang sudah melengkapi syarat Pendaftaran

DXIC $ponsor
=> Rekanan DXIC yang menjadi Sponsor
#22
Struktural DXIC / Pengurus DXIC Periode 2015
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:50:59 AM
STRUKTUR ORGANISASI DXIC


PENGURUS PUSAT :
Ketua Umum              :   Istiyanto
Wakil Ketua                :   Hary Bowo
Sekretaris                  :    Leo Herman S
Wakil Sekretaris         :     
Bendahara Umum      :   Andy Asmara
Wakil Bendahara        :
HUMAS internal          : Sofwan
Humas ekternal          : Erick ZM

BIDANG EVENT, MERCHANDISING & PROMOTION (dapat membentuk tim ad-hoc untuk event tertentu):
Kabid             :    Agus Riyadi a.k.a Mbot Paradise
Anggota        :    Rizal

BIDANG TECHNICAL SUPPORT
Kabid             :    Thomas Widodo
Anggota         :   Danny Adam

BIDANG IT :
Kabid      :   Rafly Louis
Anggota  :   Deddy

SUPPORT TEAM:
Kabid      :   Amrih Widodo
Anggota  :   Den Subekti

REGION
JABODETABEK   : Budi Setiawan
KARPUCI           : Kidong
BARAYA            : Freddy S
SOLO RAYA       : Hendro
SEMARANG        : Heru Susilo
PURWOKERTO   : Ahmad
YOGYAKARTA   : Albertus Kris
JAWA TIMUR     : Surya Adi Nugraha
BANDUNG         : Hadi Sugiatna
PRIANGAN TIMUR ; Lorentz Prabu Prabawa
PANTURA           : Dudi
JAMBI                 : Luthfi Noor
LAMPUNG           : Andi Faisal
PRAJATARA        : Birienz
BENGKULU         ; Freddy virgo
KALSEL              ;
KALTIM              ;
BALI                   : Bang Lee
PADANG            :
SUMATERA UTARA   : Beniet
SULAWESI SELATAN   : Ilham Mulyawan (Mike)
RIAU                           : Timin Puja K
#23
AD/ART DXIC / Anggaran Dasar dan Anggaran Ru...
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:39:02 AM
Lampiran I :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Dasar Daihatsu Xenia Indonesia Club ( DXIC)


ANGGARAN DASAR
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
(DXIC)

PEMBUKAAN

Dalam kehidupan berbangsa  dan bermasyarakat perlu meletakkan falsafah dasar Pancasila sebagai landasan untuk mencapai tujuan luhur  yakni masyarakat  yang adil , makmur dan sejahtera berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.

Xenia yang merupakan salah satu merek kendaraan bermotor roda empat yang  menyatukan para pemilik dan pecintanya untuk itu perlu dihimpun dalam suatu wadah perhimpunan/perkumpulan yang selanjutnya di sebut Club.

Ikatan yang berdasarkan persahabatan dan kekeluargaan merupakan perekat bagi seluruh anggotanya  yang bertujuan untuk  mengarahkan pada kegiatan yang positif yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Cita-cita luhur ini perlu diwujudkan dalam suatu organisasi Perhimpunan/  Perkumpulan /Club Otomotif.

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh komitmen terhadap prinsip kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan serta dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab seperti tersebut diatas dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan itu perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB atau di singkat dengan DXIC:

BAB  I
Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1
1.1   Organisasi ini bernama Daihatsu Xenia Indonesia Club, yang selanjutnya disebut sebagai �DXIC�;
1.2   DXIC dibentuk  pada tanggal 29 Maret 2014 di DKI Jakarta , untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
1.3   DXIC berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1.4   DXIC berpusat di DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan sebagai tempat kesekretariatan;
1.5   DXIC memiliki Kepengurusan di tingkat Provinsi  yang selanjutnya disebut Pengurus Provinsi dan Kabupaten /  Kota atau gabungan dari beberapa Kabupaten / Kota yang selanjutnya di sebut Pengurus Region.

BAB II
Landasan Organisasi
Pasal 2
DXIC adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 3
Azas
DXIC memiliki 6 (enam)  azas, yaitu:
3.1   Kekeluargaan dan Persaudaraan;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang dibentuk untuk menjalin kekeluargaan dan persaudaraan antara sesama pengguna kendaraan Xenia pada khususnya dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;
3.2   Independen;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan atau melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan dalam kegiatan yang mengandung unsur Politik/SARA
3.3   Kesukarelaan;
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang bersifat terbuka, independen dan sukarela yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaanya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan atau golongan;
3.4   Mandiri
DXIC merupakan suatu perkumpulan kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang mandiri dan tidak bergantung pada suatu bentuk perkumpulan atau organisasi manapun juga;
3.5   Inovatif
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang memberikan kebebasan para anggotanya berinovasi dan berkreasi secara positif sesuai dengan aturan-aturan organisasi dan hukum yang berlaku;
3.6   Dinamis
DXIC adalah suatu perkumpulan pengguna kendaraan roda 4 (empat) bermerek Daihatsu Xenia yang merupakan organisasi dinamis sehingga mampu menyesuaikan diri seiring dengan kemajuan zaman.

Pasal 4
Tujuan
    Tujuan didirikan organisasi DXIC adalah
4.1   Menghimpun dan mengkoordinir para pemilik, pemakai , pecinta dan pemerhati kendaraan  roda 4 ( empat) merek Daihatsu  Xenia dari berbagai varian dalam suatu wadah atau perkumpulan ;
4.2   Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik otomotif serta  pengetahuan umum tentang lalu lintas dan jalan raya;
4.3   Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat , memperbaiki dan mengendarai  mobil merek Daihatsu Xenia dari berbagai varian yang ada;
4.4   Meningkatkan  apresiasi terhadap karakteristik mobil, khususnya Daihatsu Xenia;
4.5   Saling menghormati antar sesama anggota dan membantu apabila kendaraan anggotanya mengalami gangguan teknis maupun non teknis;
4.6   Ikut menciptakan iklim budaya disiplin dan tertib berlalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas ;
4.7   Menjalin hubungan hubungan baik dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) , Ikatan Motor Indonesia ( IMI)  serta organisasi / perkumpulan lain  serta Dealer / bengkel yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 5
Visi

Visi DXIC adalah menjadikan organisasi yang bersifat independen  dan mandiri  yang berfungsi sebagai wadah  komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para anggotanya serta  untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian  diantara sesama anggota.

Pasal 6
Misi

   Misi dibentuknya DXIC adalah untuk:
6.1   Meningkatnya  apresiasi dan kemampuan  para anggotanya   dalam  menghadapi  kemajuan teknologi otomotif ;
6.2   Memberikan sumbangan pemikiran, tenaga  dan waktu  untuk kegiatan otomotif, kegiatan sosial maupun pengabdian terhadap alam dan lingkungan hidup;
6.3   Melaksanakan pertemuan secara berkala  untuk  menumbuhkan,  membina minat  dalam bidang otomotif serta menjalin komunikasi  diantara sesama XeniOrs (Xenia Owners).

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Jenis Keanggotaan

Jenis keanggotaan DXIC terdiri dari :
7.1   Calon Anggota adalah seseorang yang telah tergabung di media sosial FB Group DXIC terbuka, atau pernah datang ke tempat kopdar dan berencana mau mendaftar akan tetapi belum melakukan registrasi dan  membayar uang konstribusi.
7.2   Anggota/member tetap adalah orang yang telah mendaftar/melakukan registrasi baik online maupun offline, telah membayar uang kontribusi yang telah ditetapkan oleh pengurus, telah mendapatkan nomor id dan ditempel di kendaraanya.
7.3   Anggota Kehormatan adalah anggota tetap yang karena kesibukannya tidak dapat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atau perseorangan yang karena jasa dan pengabdian kepada organisasi DXIC;
7.4   Syarat dan tata cara keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC.

Pasal 8
Berakhirnya Keanggotan

Keanggotaan  DXIC berakhir :
8.1   Meninggal dunia;
8.2   Atas permintaan sendiri   dengan mengajukan  surat pengunduran diri secara   tertulis   kepada pengurus;
8.3   Diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat yang merugikan nama baik dan  kehormatan organisasi;
8.4   Terkena hukuman pidana kurungan penjara minimal 1 (satu) tahun.

BAB VI
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Musyawarah Nasional

9.1   Musyawarah Nasional yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi untuk menetapkan kebijakan dan penyelenggaran organisasi DXIC;
9.2   Musyawarah Nasional ( Munas) diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun oleh Panitia Pelaksana Nasional  yang ditunjuk oleh Pengurus DXIC dengan Surat Keputusan;
9.3   Musyawarah Nasional berwenang untuk:
a. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban   pengurus DXIC;
b. Menetapkan Garis Besar Program Kerja  untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang untuk kemudian dijabarkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rakernas);
c.   Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) ;
d.   Memilih Ketua Umum yang berfungsi sebagai formatur untuk menyusun komposisi    kepengurusan berikutnya;
e.   Menetapkan hal �hal lain yang dipandang perlu oleh Munas
f.   Keputusan Munas bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap pengurus dan para anggotanya.
9.4   Jika Munas lewat dari masa bakti kepengurusan dapat dilaksanakan Musayawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub); 
9.5   Munaslub dilaksanakan maksimal 1 (satu) tahun setelah habisnya masa kepengurusan berjalan.

Pasal 10
Rapat Dewan Pengurus

10.1   Rapat  Dewan Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Pusat  DXIC;
10.2   Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus DXIC Provinsi atau Region.

BAB VI
Struktur Organisasi

Pasal 11
11.1   Struktur Organisasi DXIC terdiri dari:
1.   Pengurus Pusat,
2.   Pengurus Provinsi,
3.   Pengurus Region.
11.2   Pengurus adalah anggota DXIC yang kompeten dan bersedia dipilih dalam pengambilan keputusan kedaulatan tertinggi organisasi. Mengenai susunan dan wewenang pengurus DXIC dijabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC;

Pasal 12
Pengurus Pusat

12.1   Pengurus Organisasi DXIC Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum I dan II , Ketua I Bidang Organisasi , Ketua II Infrastruktur , Ketua III Bidang Kegiatan dan dilengkapi dengan Biro- Biro sesuai kebutuhan;
12.2   Pengurus DXIC  Pusat  dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
12.3   Pengurus  Pusat DXIC  wajib membuat laporan  kepada Ketua Umum dan disampaikan pada saat Musyawarah Nasional;
12.4    Masa bakti Pengurus Pusat  DXIC adalah 3 ( tiga) tahun dan Ketua Umum hanya dapat dipilih 2 ( dua) kali  masa bakti berturut � turut;
12.5   Ketua Umum Pengurus DXIC Pusat tidak boleh merangkap jabat sebagai Pengurus Provinsi atau Region;
12.6    Pengurus dapat diberhentikan karena:
   a. Masa bakti telah selesai atau dinyatakan demisioner;
   b. Mengundurkan diri secara tertulis;
   c. Diberhentikan melalui Munas/Munaslub;
   d. Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
12.7    Pengurus Pusat DXIC menerbitkan  SK Kepengurusan  DXIC Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan DXIC Provinsi melalui Surat Keputusan.

Pasal 13
Pengurus Provinsi

13.1   Pengurus Organisasi DXIC Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang- bidang sesuai kebutuhan;
13.2   Ketua DXIC Provinsi dalam menjalankan tugasnya dapat membuat bidang-bidang tertentu dalam memudahkan jalannya organisasi;
13.3   Pengurus DXIC Provinsi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Provinsi;
13.4   Pengurus Provinsi DXIC  wajib membuat laporan dan disampaikan pada saat Musyawarah Provinsi;
13.5   Masa bakti Pengurus  DXIC  Provinsi  adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua  hanya dapat dipilih 2 (dua) kali masa bakti berturut � turut
13.6   Pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Masa bakti telah selesai atau demisioner;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Diberhentikan melalui Musprov;
d. Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
13.7   Pengurus Provinsi menerbitkan SK Kepengurusan Region dan mengukuhkan kepengurusan Region dari satu kesatuan wilayah kabupaten/Kota atau gabungan dari beberapa Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan;
13.8   Persyaratan pendirian DXIC Provinsi Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 14
Pengurus Region

14.1   Pengurus Organisasi DXIC Region sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi � seksi sesuai kebutuhan;
14.2   Ketua DXIC Region dalam menjalankan tugasnya dapat membuat seksi � seksi  tertentu dalam memudahkan jalannya organisasi;
14.3   Pengurus DXIC Region dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region;
14.4   Pengurus Region DXIC  wajib membuat laporan dan disampaikan pada saat Musyawarah Region;
14.5   Pengurus dapat diberhentikan karena:
a. Masa bakti telah selesai atau demisioner;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Diberhentikan melalui Musreg;
d.Meninggal dunia atau sakit yang berkepanjangan;
14.6   Masa bakti Pengurus  DXIC  Region adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua  hanya dapat dipilih 2 (dua) kali masa bakti berturut � turut;
14.7   Persyaratan pendirian DXIC Region Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB VII
ATRIBUT
Pasal 15
Lambang / Logo
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 16
Bendera
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 17
Banner
Diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 18
Tag Line
Tag line DXIC adalah �Xenia Menyatukan Kita�

Pasal 19
Seragam dan KTA
Seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DXIC akan di atur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri;

Pasal 20
Kelengkapan Organisasi
Hal � hal yang berkaitan dengan kelengkapan keorganisasian diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB VIII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 21
Sumber Kekayaan dan Keuangan

Sumber-sumber keuangan DXIC diperoleh dari:
21.1   Uang Pangkal/Pendaftaran dan Iuran Anggota DXIC yang diatur selanjutnya di Anggaran Rumah Tangga;
21.2   Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsorship dan kerjasama kemitraan;
21.3 Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara secara hukum  Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana;
21.4   Hasil royalty yang memperjualbelikan merchandise DXIC;
21.5   Aturan sumber kekayaan dan keuangan DXIC selanjutnya diatur dalam aturan tersendiri;

Pasal 22
Laporan Keuangan

22.1.   Tahun buku keuangan  DXIC dimulai setiap awal tahun berjalan;
22.2   Laporan keuangan DXIC dibuat perbulan dan dilaporkan kepada Pengurus melalui Ketua Umum / Ketua sesuai tingkatan;
22.3   Laporan keuangan DXIC bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota pada saat musyawarah anggota;
22.4   Laporan keuangan adalah segala transaksi yang dikelola oleh Pengurus Pusat/ Provinsi/ Region;

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 23
23.1   Pembubaran DXIC dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu;
23.2   Musyawarah Anggota Luar Biasa diusulkan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya � (tiga perempat) dari jumlah anggota aktif saat Munas/Munaslub;
23.3   Apabila hasil musyawarah luar biasa memutuskan organisasi DXIC  dibubarkan, maka semua kekayaan dan keuangan perhimpunan disumbangkan kepada lembaga sosial pemerintah;
23.4   Hal-hal lain yang menyangkut akibat dari pembubaran DXIC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DXIC;
BAB X
Lain-Lain
Pasal 24
Jika ketetentuan dalam Anggaran Dasar belum diatur dapat diatur lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)   dan  aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur Anggaran Dasar
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
25.1    Hal � hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur dalam peraturan tersendiri;
25.2   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di    : Tawamangu- Jawa Tengah
Pada Tanggal   : 8 Oktober 2016
Pukul         : 20.30  WIB

MUSYAWARAH NASIONAL I  DXIC  TAHUN 2016
PIMPINAN SIDANG

Ketua         Sekretaris            Anggota

Fahrizal    Agung Ismawarno   Luthfi Noor
ID.0208    ID.0373                      ID.0190
#24
AD/ART DXIC / Ketetapan Munas I DXIC 2016 No...
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:38:41 AM
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC
Nomor : 05/Tap/Munas I/2016

Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB

MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC

Menimbang       :   
a.Bahwa untuk melaksanakan salah satu tugasnya, Munas I DXIC perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  DXIC.                         
b.Bahwa dalam rangka pengembangan DXIC ke depannya, perlu ditingkatkan mekanisme kerja organisasi.
c. Bahwa untuk maksud tersebut, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC, perlu adanya penyesuaian.
d. Bahwa oleh karena itu, perlu adanya keputusan MUNAS I DXIC - Tahun 2016 yang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Memperhatikan  :   
1.Usulan materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran   Rumah  Tangga yang telah mendapat persetujuan dalam MUNAS I  DXIC – Tahun 2016.
2.Permusyawaratan pada MUNAS I DXIC – Tahun 2016 dalam Membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga DXIC.
3.Keputusan Rapat Sidang Pleno III MUNAS I DXIC – Tahun 2016, tertanggal 8 Oktober 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama      : Menyetujui materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Daihatsu Xenia Indonesia Club      yang  telah dibahas dan  disempurnakan , menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club
Kedua         : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC, sebagaimana tercantum  dalam lampiran surat keputusan.
Ketiga         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan  pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tawamangu , Jawa Tengah
Pada tanggal  : 8 Oktober 2016, Pukul :20.47 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL I  DXIC / 2016
PIMPINAN SIDANG

Ketua                                  Sekretaris                            Anggota

Fahrizal                      Agung Ismawarno                Lutfhi Noor
ID 0208                      ID 0373                                   ID 0190
#25
Tentang DXIC / Registrasi Member DXIC
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:37:43 AM
;welkom
Coming soon
#26
;welkom
Coming soon
#27
Tentang DXIC / Sejarah Pembentukan DXIC
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:35:31 AM
 ;welkom
Coming soon