Recent posts

#11
Struktural DXIC / SK dan SUSUNAN KEPENGURUSAN P...
Last post by Rainer Alvaro - November 30, 2016, 04:51:44 PM
SURAT KEPUTUSAN
Nomor SKEP : 001/PP/DXIC/XI/2016

Tentang
PENGESAHAN SUSUNAN  KEPENGURUSAN PUSAT DXIC
PERIODE 2016 – 2019


Menimbang:   
1.   DXIC sebagai organisasi yang terus mengalami peningkatan dan
   perkembangan, maka perlu dilakukan pembaruan dan regenerasi
   pengurus melalui penggantian pengurus secara periodic;
2.   Dalam upaya menjalankan kepengurusan maka diperlukan adanya
        kesiapan dan kecapakapan pengurus dalam rangka mengantisipasi
   setiap perubahan dan perkembangan menuju tercapainya misi dan tujuan organisasi;
3.   Bahwa untuk menjalankan kepengurusan pusat DXIC, maka perlu menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan ini.
Mengingat:   
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC
Memperhatikan:   
Hasil Musyawarah Nasional I DXIC Tahun 2016, yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2016, di Tawangmangu – Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
1.   Mengesahkan Kepengurusan Pusat DXIC Periode 2016 - 2019,
   dengan Susunan Pengurus seperti terlampir;
2.   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
3.   Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan
   ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di   : Jakarta
Pada Tanggal   : 8 November 2016


Tembusan :
1.   Yth. Seluruh Pengurus DXIC Provinsi
2.   Yth. Seluruh Pengurus DXIC Region
3.   Arsip


Lampiran I    :
SKEP : 001/PP/DXIC/XI/2016
Hal            :
Susunan Pengurus Pusat DXIC Periode 2016 -2019

Dewan Pembina :
1.    Harry Bhowo / Max Bhow ( DXIC #0002 )
2.    Den Bekti ( DXIC #0012 )
3.    Amrih Widodo (DXIC 0014 )
4.    Benni Heriputranto ( DXIC 0022 )

Pengurus Pusat :
Ketum                              :   Istiyanto Iyan (DXIC 0001)
Sekjen                              :   Fahrizal / Bung Rizal(DXIC 0208)
Bendahara Umum 1              :   Andy Asmara (DXIC #0004 )
Bendahara Umum 2           :   Aji Utami Yulianti (DXIC #0197 )

Ketua 1 Bidang Organisasi       :    Mardy Banjar ( DXIC #0616)

- Biro Humas dan Publikasi :   
Dimas Setiawan, (DXIC #0186 )
Erick Eray (DXIC #0457 )
Indra Suhada (DXIC #0422 )

- Biro Informasi Keanggotan dan Pengaduan (SDM) :
Rainer Sofwan (DXIC #0005 )
Rudi Setiawan (DXIC #0058 )
Hendri Nicolas (DXIC #0467)

- Biro Advokasi dan Bantuan Hukum :
Agung Ismawarno (DXIC #00373 )
Rizky Dano (DXIC #0283 )

Ketua 2 Bidang Infrastruktur               :   Rafli Louis (DXIC #0007 )
- Biro Informasi Teknologi          
Deddy Purnairawan (DXIC #0010 )
Ipang Sasono / Kenjin (DXIC #0742 )

- Biro Litbang Otomotif               :
Mas Wied (DXIC # 0016)
Didik Kurniawan (DXIC #0620 )
Danny ( DXIC #0018 )
Ricko Hartanto (DXIC #0577 )

Ketua 3 Bidang Kegiatan            :    Mbot Paradise (DXIC #0003 )
- Biro Atribut dan Merchandise :    
Arjuna Bambang (DXIC #0260 )
Irfan Zein (DXIC #0091 )

- Biro Dokumentasi dan Sponshorship :
Harry Wijayanto (DXIC #0289 )
Arju Priyadi (DXIC #0037 )

- Biro Sosial
Fikri Ismanto (DXIC #0160 )
Ugik Setiadi (DXIC #0813 )
Edih Heryana (DXIC #0191 )
#12
AD/ART DXIC / Anggaran Dasar dan Anggaran Ru...
Last post by fahrizal81 - November 26, 2016, 09:52:46 PM
Lampiran II :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC)


--Lanjutan--

Pasal  28
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Region

28.1 Ketua:
a.   Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengurus DXIC Region;
a.   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum di Provinsi berdasarkan keputusan Musyawarah Region dan Rapat Pengurus Region;
b.   Bertanggung jawab kepada Musyawarah Region  dan Pengurus Provinsi  DXIC atas kelancaran organisasi ;
28.2 Sekretaris:
a.   Membina hubungan kerjasama dengan organisasi di luar DXIC serta menyelenggarakan pengelolaan organisasi  DXIC Region;
b.   Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada anggota  termasuk distribusi surat menyurat;
c.   Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region
28.3 Bendahara:
a.   Melaksanakan urusan keuangan dan anggaran dana;
b.   Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk    kepentingan organisasi DXIC Region;
c.   Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi dari rencana
d.   Bertanggung jawab terhadap  pelaksanaan anggaran, pembukuan dari setiap pelaksanaan anggaran seseuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.   Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Region;
28. 4 Seksi � Seksi
Ketua Seksi � seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Region;

BAB VII
ATRIBUT, LOGO DAN PATAKA/ BENDERA

Pasal 29
Macam- Macam Atribut

Atribut DXIC terdiri dari :
1.   Pakaian Seragam Kemeja, hanya boleh dipakai oleh Pengurus,  Anggota Tetap dan Anggota Kehormatan;
2.   Pin DXIC, hanya boleh dipakai oleh Pengurus Pusat dan Region atau Anggota Tetap seizin Pengurus;
3.   Topi DXIC,yang di produksi dan dijual oleh Pengurus Pusat
4.   Tas DXIC, yang diproduksi dan di jual oleh Pengurus Pusat;
5.   Atribut lain sepanjang tidak menyalahi aturan organisasi.

Pasal 30
Lambang/ Logo Organisasi DXIC

30.1   Lambang  Organisasi DXIC sebagai berikut:

a.   Gambar mobil Xenia mengarah depan mengambarkan gerak maju dan harapan organisasi;
b.   Tulisan Daihatsu Xenia Indonesia Club berwarna merah dan putih melambangkan Negara Republik Indonesia;
c.   Warna hitam pada lambang melambangkan netral dan kesederhanaan;
d.   Tulisan www.xeniaclub.or.id melambangkan media pemersatu organisasi;
30.2   Pemakaian Logo DXIC untuk produk tertentu harus seizin Pengurus DXIC Pusat;
30.3   Keuntungan dari penjualan produk yang  menggunakan Logo DXIC masuk ke Kas Organisasi  minimal 20 %.

Pasal  31
Pataka / Bendera

31.1   Pataka DXIC  berukuran 50 cm x 100 cm dengan warna dasar hitam dan  di bordir dan timbal balik dan bendera berukuran 40 x 100 cm dengan warna hitam dan disablon;
31.2   Pataka / bendera digunakan saat acara resmi DXIC sesuai dengan tingkatannya;
31.3   Untuk bentuk dan tata cara penggunaan Pataka  dan Bendera DXIC diatur dalam Pengurus  Pusat DXIC;

Pasal  32
Banner
32.1   Pembuatan Banner harus mengacu dengan desain yang dibuat oleh Pengurus Pusat;
32.2   Banner dibuat untuk tujuan publikasi dan promosi bukan untuk profit;
Pasal 33
Kartu Tanda Angota

33.1   Kartu Tanda Anggota hanya boleh keluarkan oleh Pengurus Pusat
33.2   Kartu Tanda Anggota hanya berlaku 1( satu) tahun dan dapat diperpanjang ;
33.3   Kartu Tanda Anggota ditarik jika anggota mengundurkan diri atau dipecat;
33.4   Bentuk dan desain KTA diatur dalam keputusan tersendiri;

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 34
Sumber Keuangan

Sumber keuangan  organisasi:
a.   Iuran Pangkal saat pendaftaran anggota;
b.   Iuran wajib tahunan atau saat pengambilan KTA;
c.   Penjualan atribut dan kemeja seragam yang dikoordinir   Pengurus;
d.   Usaha lain yang halal dan tidak mengikat;

BAB IX
KEGIATAN
Pasal 35
Kegiatan

   Kegiatan DXIC terdiri dari:
a.   Kopdar atau Kopi Darat adalah kegiatan pertemuan langsung tatap muka untuk membina silaturahim diantara sesama anggota atau diantara anggota maupun organisasi lain;
b.   DIY ( Do It YourSelf ) adalah bentuk kegiatan kreatif dalam membuat variasi atau modifikasi kendaraan Xenia sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku;
c.   Touring adalah kegiatan perjalanan dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia baik perseorang bersama dengan manajemen perjalanan dan tujuan tertentu;
d.   FGD (Focus Discusion Group) adalah bentuk diskusi untuk membahas otomotif atau teknologi yang berkaitan dengan otomotif yang hasilnya berguna untuk kepentingan organisasi;
e.   Pengabdian masyarakat, bentuk kegiatan untuk membantu  dengan masyarakat marginal, atau terpencil serta membantu sesama pengendara kendaraan bermotor;
f.   Pengabdian Lingkungan , bentuk kegiatan untuk kelestarian alam dan konservasi lingkungan;
g.   Lain � lain sepanjang berguna untuk kepentingan organisasi dan masyarakat.        

BAB IX
PENUTUP

Pasal 36
36.1   Hal � hal yang belum diatur  Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam peraturan / keputusan  tersendiri;
36.2   Anggaran rumah tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    : Tawamangu- Jawa Tengah
Pada Tanggal   : 8 Oktober 2016
Pukul         : 20.45  WIB

MUSYAWARAH NASIONAL I  DXIC  TAHUN 2016
PIMPINAN SIDANG

Ketua         Sekretaris            Anggota

Fahrizal    Agung Ismawarno   Luthfi Noor
ID.0208    ID.0373                     ID.0190
#13
AD/ART DXIC / Anggaran Dasar dan Anggaran Ru...
Last post by fahrizal81 - November 26, 2016, 09:12:55 PM
Lampiran II :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
(DXIC)

PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat dan Tata Cara Keanggotaan

Syarat untuk menjadi anggota DXIC :
1.1   Mengisi formulir pendaftaran anggota baik secara online atau secara offline;
1.2   Pendaftaran anggota secara online dapat dilakukan melalui website dengan alamat http://www.xeniaclub.or.id;
1.3   Pendafataran anggota secara offline dapat dilakukan melalui Pengurus dan atau perwakilannya dan atau mendatangi sekretariat DXIC;
1.4   Membayar kontribusi keanggotaan  untuk mendapat starter kit berupa No. ID, Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club dan serta Kaos Warna Hitam DXIC yang besaran dananya  diatur dengan surat keputusan Pengurus DXIC Pusat;
1.5   Bentuk, prosedur dan tata cara pemasangan Stiker No.ID dan Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club diatur oleh Pengurus Pusat;
1.6   Melengkapi persyaratan seperti  FC. KTP, FC. SIM dan FC. STNK serta Foto bersama Kendaraan Daihatsu Xenia miliknya;

Pasal 2
Anggota Tetap

2.1   Anggota Tetap , adalah seseorang yang telah resmi mendaftar menjadi member DXIC baik secara online maupun offline , telah membayar uang konstibusi dan mendapatkan nomor id keanggotaan;
2.2   Syarat penempelan ID pada kendaraan yaitu harus mengikuti acara kopdar minimal 3 kali serta aktif posting di web forum dan media social DXIC ;
2.3   Status Anggota Tetap dapat dicabut jika bergabung  atau menjadi anggota dengan organisasi otomotif lain yang sejenis serta merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi DXIC;

Pasal 3
Anggota Kehormatan

3.1   Anggota Kehormatan adalah suatu jenis keanggotaan DXIC  yang penetapannya ditentukan oleh kebijakan Ketua Umum DXIC dengan pertimbangan dan syarat khusus;
3.2   Status anggota kehormatan dapat dicabut jika bergabung dengan organisasi /perkumpulan otomotif lain  dan  merugikan nama baik organisasi DXIC;

Pasal 4
Hak Anggota

4.1. Hak anggota DXIC yaitu:
a.   Anggota Tetap berhak mengikuti kegiatan , mendapat fasilitas serta memiliki bicara dan hak suara yang dimandatkan oleh Pengurus;
b.   Anggota Kehormatan berhak mengikuti kegiatan serta  memiliki hak bicara serta  mengikuti kegiatan seizin pengurus;

Pasal 5
Kewajiban Anggota

5.1   Kewajiban Anggota DXIC:
a.   Menjunjung tinggi nama baik dan martabat organisasi DXIC;
b.   Membayar iuran wajib yang telah ditentukan Pengurus DXIC;
c.   Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku;
d.    Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan dalam musyawarah dengan penuh tanggung jawab ;
d.   Menghadiri pertemuan rutin yang diadakan Pengurus;
e.   Menggunakan ID Anggota pada kendaraannya;
f.   Khusus untuk anggota kehormatan diwajibkan memberikan  sumbangsihnya kepada DXIC  dalam hal pembinaan   dan pengembangan organisasi DXIC;

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan

6.1   Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis dan bermaterai yang disampaikan kepada Pengurus DXIC Pusat dan disetujui oleh pengurus Provinsi / Region;
6.2   Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
6.3   Melakukan tindakan kriminal baik secara langsung maupun tidak langsung;
6.4   Bergabung dengan club lain dengan satu varian;
6.5   Sudah tidak menggunakan kendaraan xenia, kecuali ada kebijakan pengurus mengenai keanggotaan.

Pasal 7
Tindakan Disiplin

7.1   Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
a.   Teguran/peringatan;
b.   Pencabutan keanggotaan;
7.2   Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
a.   Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi;
b.   Mencemarkan nama baik organisasi dan/atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c.   Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya 1 (satu) tahun atau lebih.
d.   Tindakan disiplin berupa peringatan adalah wewenang Ketua Umum Pusat, Ketua Provinsi dan Ketua Region.
e.   Tindakan disiplin berupa pencabutan keanggotaan dapat diusulkan oleh Ketua Region kepada Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Ketua Umum melalui Keputusan Rapat Pengurus Pusat.
f.   Pemberian penjatuhan hukuman berupa, teguran, peringatan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan aturan yang berlaku,  berjenjang dan dengan cara cara yang santun.
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Syarat dan Kriteria Pengurus

Kriteria untuk diangkat sebagai Pengurus DXIC:
1.    Warga Negara Indonesia ( WNI);
2.   Berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah;
3.   Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang masih berlaku;
4.   Terdaftar sah sebagai Anggota DXIC;
5.   Mau, mampu dan punya waktu untuk mengurus dan mengembangkan organisasi.

Pasal  9
Susunan Pengurus Pusat

Susunan Pengurus DXIC Pusat sebagai berikut  :
1.   Ketua Umum
2.   Sekretaris Jenderal
3.   Bendahara I
4.   Bendahara II
5.   Ketua I Bidang Organisasi
6.   Ketua II Bidang Infrastruktur
7.   Ketua III Bidang Kegiatan
8.   Penanggung jawab biro-biro dan kegiatan-kegiatan yang bersifat ad-hoc menurut keperluan, yang direkrut dari para anggota.

Pasal  10
Susunan Pengurus Provinsi
10.1   Susunan Pengurus DXIC  Provinsi  sekurang-kurangnya :
a.   Ketua
b.   Sekretaris
c.   Bendahara
10.2   Pengurus DXIC  Provinsi  dapat membentuk bidang- bidang  sesuai kebutuhan organisasi.   

Pasal  11
Susunan Pengurus Region
11.1   Susunan Pengurus DXIC Region  sekurang-kurangnya :
a.   Ketua
b.   Sekretaris
c.   Bendahara
11.2   Pengurus DXIC Region dapat membentuk seksi – seksi sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 12
Syarat dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan  Provinsi
12.1   Pengurus  Provinsi dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 1 (satu ) kepengurusan region;
12.2   Pengurus DXIC Provinsi  untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat untuk membentuk struktur  personalia kepengurusan;
12.3   Pengurus  DXIC Provinsi menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Pusat;
12.4   Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Pusat DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
12.5   Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Provinsi ( Musprov) ;

Pasal 13
Syarat  dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan Region

13.1   Pengurus Region dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 3 ( tiga) anggota Tetap;
13.2   Pengurus DXIC  Region  untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat / Provinsi  untuk membentuk struktur personalia kepengurusan;
13.3   Pengurus  DXIC Region menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Provinsi ;
13.4   Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Provinsi  DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
13.5   Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Region;
13.6   Jika dibutuhkan dapat ditunjuk Korwil yang SK nya ditetapkan oleh Pengurus Region.

BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal  14
Pelaksanaan Munas

14.1   Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
14.2   Peserta Munas terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan ) ;
14.3   Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft  kelengkapan Munas seperti draft tata tertib , draft AD/ART, draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
14.4   Panitia Pelaksana  dan lokasi penyelenggaraan  ditetapkan dan ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
14.5   Sebelum adanya Pimpinan Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia  atau SC sebanyak maksimal 3 (tiga ) orang;
14.6   Munas merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota;
14.7    Munas luar biasa (Munaslub) bisa dilakukan apabila:
a.   Ketua Umum mengundurkan diri sebelum masa jabatannya;
b.   Kepengurusan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan;
c.   Pelaksanan Munas yang tidak sesuai jadwal
BAB IV
MUSYAWARAH PROVINSI
Pasal 15
Pelaksanaan Musprov
15.1   Musyawarah Provinsi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
15.2   Peserta Musprov  terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan) ;
15.3   Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft  kelengkapan Musprov  seperti draft  tata tertib , draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
15.4   Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Pengurus Provinsi;
15.5   Sebelum adanya Pimpinan  sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia  atau SC sebanyak minimal 1 (satu ) orang
15.6   Musprov  merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat Provinsi;
15.7   Jika Musprov  tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musprovlub
BAB V
MUSYAWARAH  REGION

Pasal 16
Pelaksanaan Musyawarah Region

16.1   Musyawarah  Region  diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
16.2   Peserta Musreg  terdiri dari Pengurus Region  DXIC , Anggota Tetap dan Peninjau    (calon anggota, anggota kehormatan dan undangan );
16.3   Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft  kelengkapan Musreg seperti draft tata tertib , Draft Program Kerja, Draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
16.4   Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Region;
16.5   Sebelum adanya Pimpinan  Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia  atau SC sebanyak minimal 1(satu ) orang
16.6   Musreg  merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat region ;
16.7   Jika Musreg   tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musreg luar biasa.

BAB VI
RAPAT KERJA ORGANISASI
Pasal 17
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)

17.1   Rapat Kerja Nasional yang merupakan forum penyusunan program kerja  berdasarkan garis besar haluan kerja organisasi ;
17.2   Rapat Kerja Nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)  tahun oleh  Pengurus Pusat DXIC;
17.3   Rapat Kerja nasional diikuti oleh Pengurus Pusat, Pengurus DXIC Provinsi dan Region serta undangan ;
17.4   Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:
a.   Menjabarkan Garis Besar Program Kerja  untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang;
b.   Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c.   Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat terhadap suatu program strategis;
d.   Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Rakernas sepanjang tidak bertentangan  Munas;                  
e.   Keputusan Rakernas bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap pengurus dan    para anggotanya.
17.5   Jika Rakernas tidak dapat dijalankan maka Rapat Kerja Nasional dapat dilanjutkan dengan Rapat Dewan Kerja Pengurus.

Pasal 18
Rapat Dewan Pengurus

18.1   Rapat Dewan Pengurus yang merupakan forum rapat pengurus untuk mengevaluasi kepengurusan serta rencana program kerja / kegiatan .
18.2   Rapat Kerja  Dewan Pengurus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) tahun oleh  Pengurus Pusat DXIC.
18.3   Rapat Pengurus diikuti oleh  para Pengurus DXIC Pusat serta undangan.
18.4   Rapat Dewan Pengurus  berwenang untuk:
a.   Menjabarkan Garis Besar Program Kerja  untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang;
b.   Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c.   Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Organisasi;
d.   Melaporkan Pertanggungjawaban Keuangan selama 6 (enam ) bulan berjalan;
e.   Memberikan rekomendasi kepada  Pengurus DXIC Provinsi  terhadap suatu program strategis;
f.   Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Rapat Dewan Pengurus  sepanjang tidak   bertentangan dengan AD/ ART;                  
g.   Keputusan Rapat Dewan Pengurus  bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap anggota;

Pasal 19
Rapat Pengurus Provinsi dan  Region

19.1   Rapat Pengurus yang merupakan forum rapat untuk mengevaluasi kepengurusan dan program kerja dan kegiatan.
19.2   Rapat Kerja  Pengurus dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh  Pengurus DXIC Provinsi  atau Region.
19.3   Rapat Pengurus diikuti oleh Pengurus DXIC Provinsi atau  Region dan undangan.
19.4   Rapat Pengurus  berwenang untuk:
a.   Membuat Program Kerja dan Kegiatan  untuk masa 3 (tiga ) tahun mendatang;
b.   Menetapkan Program Kerja pada periode berjalan;
c.   Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Organisasi,
d.   Melaporkan Pertanggungjawaban Keuangan selama 6 ( enam ) bulan berjalan;
e.   Memberikan saran  kepada  Pengurus DXIC Provinsi  terhadap suatu program strategis;
f.   Menetapkan hal –hal lain yang dipandang perlu oleh Pengurus sepanjang tidak    bertentangan dengan AD/ ART;               
g.   Keputusan Rapat  Pengurus  DXIC Provinsi atau Region  bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh segenap anggota.

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 20
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum

Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum adalah:
1.   Memimpin dan mengendalikan organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ ART;
2.   Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan garis besar haluan rencana kerja  organisasi berdasarkan keputusan Munas/ Rakernas;
3.   Memberikan pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas kepada Munas setelah  habis masa jabatan;
4.   Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan resmi DXIC secara keseluruhan;
5.    Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi  dengan pihak luar khususnya dengan PB. Ikatan Motor Indonesia (IMI), Agen Tunggal Pemegang Merek ( ATPM) Daihatsu maupun jaringan Penyedia suku cadang dan layanan purna jual  serta bengkel resmi secara nasional;

Pasal 21
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Jenderal

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah:
1.   Melaksanakan tugas pada administrasi dan kesekretariatan;
2.   Mencatat hasil rapat dan kegiatan organisasi;
3.   Memproses  pendaftaran  keanggotaan DXIC;
4.   Memberikan pelayanan surat menyurat serta informasi yang dibutuhkan;
5.   Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya;
7.   Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8.   Dapat Mewakili Ketua Umum Jika Ketua Umum berhalangan;
9.   Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 22
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara umum

Tugas dan tanggung jawab Bendahara I dan II  dalah:
1.   Melaksanakan tugas keuangan ;
2.   Menyusun anggaran serta mengelola keuangan organisasi;
3.   Menyelenggarakan administarsi keuangan yang transparan dan akuntabel;
4.   Memberikan pelayanan administrasi keuangan;
5.   Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya
7.   Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8.   Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya
Pasal  23
Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi

Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi adalah:
1.   Melaksanakan tugas pada Bidang Organisasi;
2.   Mengendalikan Biro  Humas dan Publikasi, Biro Informasi Keanggotan dan Pengaduan , Biro Advokasi dan Bantuan Hukum;
3.   Memberikan pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas kepada Ketua Umum ;
4.   Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya;
5.   Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6.   Membina hubungan baik dengan Pengurus Region Provinsi terkait dengan tugasnya;
Pasal  24
Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur

Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur adalah:
1.   Melaksanakan tugas pada Bidang Infrastruktur;
2.   Mengendalikan Biro Informasi Teknologi, Litbang Otomotif;
3.    Memberikan pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas kepada Ketua Umum;
4.   Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5.   Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6.   Membina hubungan baik dengan Pengurus  Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal  25
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua III Bidang Kegiatan

Tugas dan tanggung jawab Ketua III  Bidang Kegiatan  adalah:
1.   Melaksanakan tugas pada Bidang Pembinaan
2.   Mengendalikan Biro Atribut dan Merchandise, Biro Dokumentasi dan Sponshorship, Biro Sosial;
3.   Memberikan pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas kepada Ketua Umum;
4.    Mengkoordinir  dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5.   Membina hubungan baik dengan Pengurus  Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 26
Biro- Biro

26.1   Tugas dan tanggung jawab biro membantu Ketua Bidang  dalam
pelaksanaan tugas dan   tanggung jawab;
26.2   Bertanggung Jawab Kepada Ketua Biro Masing masing;
26.3   Terdiri dari minimal 1 ( satu ) orang atau menyesuaikan dengan kebutuhan;
26.4   Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum melalui Ketua Biro.
Pasal 27
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi

27.1 Ketua:
a.   Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengurus DXIC Provinsi;
b.   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum di tingkat Provinsi berdasarkan keputusan
b.   Musyawarah Provinsi dan Rapat Pengurus Provinsi;
c.   Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Pusat DXIC atas kelancaran Organisasi DXIC Provinsi;
27.2  Sekretaris:
a.   Membina hubungan kerjasama dengan organisasi di luar DXIC serta menyelenggarakan pengelolaan organisasi  DXIC Provinsi;
b.    Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada Pengurus Region termasuk distribusi surat menyurat;
c.   Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Provinsi
27.3 Bendahara:
a.   Melaksanakan urusan keuangan dan anggaran dana;
b.   Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi DXIC Provinsi;
c.   Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi dari rencana anggaran dan pendapatan belanja Pengprov untuk tahun anggaran tertentu;
b.   Bertanggung jawab terhadap  pelaksanaan anggaran, pembukuan dari setiap pelaksanaan anggaran seseuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.   Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;
27.4   Bidang-Bidang:
Ketua Bidang- Bidang  dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;
#14
Struktural DXIC / Re: Pengurus DXIC Periode 2015
Last post by Rainer Alvaro - August 31, 2016, 11:11:48 AM
STRUKTUR ORGANISASI DXIC


PENGURUS PUSAT :
Ketua Umum              :   Istiyanto
Wakil Ketua                :   Hary Bowo
Sekretaris                  :   
Wakil Sekretaris         :     
Bendahara Umum      :   Andy Asmara
Wakil Bendahara        :
HUMAS internal          : Sofwan
Humas ekternal          : Erick ZM

BIDANG EVENT, MERCHANDISING & PROMOTION (dapat membentuk tim ad-hoc untuk event tertentu):
Kabid             :    Agus Riyadi a.k.a Mbot Paradise
Anggota        :    Rizal

BIDANG TECHNICAL SUPPORT
Kabid             :    Thomas Widodo
Anggota         :   Danny Adam

BIDANG IT :
Kabid      :   Rafly Louis
Anggota  :   Deddy

SUPPORT TEAM:
Kabid      :   Amrih Widodo
Anggota  :   Den Subekti

REGION
JABODETABEK   : Budi Setiawan
KARPUCI           : Kidong
BARAYA            : Gito Suprayitno
SOLO RAYA       : Hendro
SEMARANG        : Heru Susilo
PURWOKERTO   : Ahmad
YOGYAKARTA   : Albertus Kris
JAWA TIMUR     : Surya Adi Nugraha
BANDUNG         : Hadi Sugiatna
PRIANGAN TIMUR ; Irwan S Ramdani
PANTURA           : Dudi
JAMBI                 : Luthfi Noor
LAMPUNG           : Andi Faisal
PRAJATARA        : Birienz
BENGKULU         ; Freddy virgo
KALSEL              ;
KALTIM              ;
BALI                   : Bang Lee
PADANG            :
SUMATERA UTARA   : Beniet
SULAWESI SELATAN   : Ilham Mulyawan (Mike)
RIAU                           : Timin Puja K


Mohon dikoreksi untuk ketua region *baca
#15
Tentang DXIC / Re: SK IMI DKI Jakarta
Last post by Rainer Alvaro - August 04, 2016, 04:57:55 PM
Quote from: r4fli louis on August 02, 2016, 10:57:09 AM
wadeziiikkk .... jos gandoosss   ;yes
jos gandoosss .... wadeziiikkk  ;yes
#16
Tentang DXIC / Re: SK IMI DKI Jakarta
Last post by r4fli louis - August 02, 2016, 10:57:09 AM
wadeziiikkk .... jos gandoosss   ;yes
#17
Tentang DXIC / SK IMI DKI Jakarta
Last post by Rainer Alvaro - August 02, 2016, 10:37:07 AM
Saya Lampirkan SK IMI DKI Jakarta untuk DXIC
jadi sudah resmi menjadi anggota IMI dengan nomor Anggota IMI; 09 250

nomor SK IMI; 010/IMI-DKI/A/III/2015
*sip




#18
Tentang DXIC / Re: Sejarah Pembentukan DXIC
Last post by Rainer Alvaro - May 03, 2014, 11:06:44 AM
Pada hari Sabtu tepatnya tanggal 29 Maret 2014 bertempat di Rest Area KM.10 Tol Jagorawi ? Cibubur, para XeniOrs (Xenia Owners / Xenia lOvers) berkumpul untuk yang pertama kali dalam suatu wadah Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC).

Maksud dari dibentuknya DXIC ini adalah sebagai wadah bagi para pemilik / pengguna xenia (selanjutnya disebut XeniOrs) untuk menyalurkan hobby dan berbagi pengalaman serta tips ?n trick seputar Daihatsu Xenia.

Dalam kopdar perdana tersebut, dihadiri pula oleh pengurus dan ketua dari Avanza Xenia Organization (AXORG), Avanza Xenia Lovers (AXELo) dan Avanza Xenia Net, sehingga diharapkan pembentukan DXIC bukan merupakan bentuk persaingan antar club, namun justru sebagai wadah untuk saling berbagi dengan beberapa club yang sudah ada.

Setelah 10 tahun berkiprah di dunia otomotif, sudah saatnya Daihatsu Xenia memiliki wadah berupa club/komunitas yang loyal dan focus pada satu merk/jenis kendaraan. Diharapkan dengan terbentuknya club DXIC ini maka para XeniOrs dapat lebih akrab lagi dalam suasana kekeluargaan.

Kopdar sekaligus Rapat Pembentukan Club dilaksanakan dengan suasana sederhana dan santai namun serius, dengan melakukan rapat di pelataran parkir Rest Area di atas tikar, suasana rapat terbilang akrab dan penuh kekeluargaan.

Rapat berlangsung sejak pukul 19.00 sampai dengan pukul 23.30 telah menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu Penyusunan AD/ART, Pengurus Club, Penetapan Sekretariat dan hal-hal lain untuk kemajuan DXIC.

Semoga dengan terbentuknya Daihatsu Xenia Indonesia Club maka akan lebih meramaikan komunitas / club otomotif di Indonesia, dan DXIC bisa menjadi pelopor dalam berkendara yang berkeselamatan.

*sip




#19
Tentang DXIC / Re: Registrasi Member DXIC
Last post by Rainer Alvaro - May 03, 2014, 11:00:19 AM
Dear XeniOrs.. ;hi ;hi
Bagi para member yang ingin mendaftar sebagai Anggota DXIC, silahkan gunakan cara-cara berikut :
1. Cara Daftar Online di http://register.xeniaclub.or.id dan isi deh formulirnya dan di upload data pendukungnya  *wajib di isi

Biaya Pendaftaran + Starter Kit sebesar Rp.160.000,-
Starter kit berupa Sticker 2pcs, Kartu Tanda Anggota (KTA), Kaos Seragam.

Biaya pendaftaran dapat dikirim ke bendahara DXIC melalui Rekening berikut:

REKENING BANK MANDIRI : 0060005686104
atas nama ANDY ASMARA

kalau sudah mengisi form dan membalas email, silahkan Konfirmasi ke trit http://xeniaclub.or.id/index.php?topic=251.0
Atau konfirmasi via sms atau ke WA;08388569954
#20
Peraturan Forum / Peraturan Jual Beli
Last post by Daihatsu Xenia Indonesia Club - April 21, 2014, 10:53:41 AM
 ;welkom
Coming Soon