KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC
Nomor : 05/Tap/Munas I/2016
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC
Menimbang :
a.Bahwa untuk melaksanakan salah satu tugasnya, Munas I DXIC perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC.
b.Bahwa dalam rangka pengembangan DXIC ke depannya, perlu ditingkatkan mekanisme kerja organisasi.
c. Bahwa untuk maksud tersebut, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC, perlu adanya penyesuaian.
d. Bahwa oleh karena itu, perlu adanya keputusan MUNAS I DXIC - Tahun 2016 yang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Memperhatikan :
1.Usulan materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah mendapat persetujuan dalam MUNAS I DXIC – Tahun 2016.
2.Permusyawaratan pada MUNAS I DXIC – Tahun 2016 dalam Membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC.
3.Keputusan Rapat Sidang Pleno III MUNAS I DXIC – Tahun 2016, tertanggal 8 Oktober 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyetujui materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club yang telah dibahas dan disempurnakan , menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club
Kedua : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tawamangu , Jawa Tengah
Pada tanggal : 8 Oktober 2016, Pukul :20.47 WIB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC / 2016
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota
Fahrizal Agung Ismawarno Lutfhi NoorID 0208 ID 0373 ID 0190