KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC
Nomor : 05/Tap/Munas I/2016
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyetujui materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club yang telah dibahas dan disempurnakan , menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club
Kedua : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DXIC, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tawamangu , Jawa Tengah
Pada tanggal : 8 Oktober 2016, Pukul :20.47 WIB
MUSYAWARAH NASIONAL I DXIC / 2016
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris Anggota
Fahrizal Agung Ismawarno Lutfhi NoorID 0208 ID 0373 ID 0190