Lampiran II :Surat Ketetapan No : 05/Tap/ Munas I /2016
Hal : Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Xenia Indonesia Club (DXIC)ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAIHATSU XENIA INDONESIA CLUB
(DXIC)
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat dan Tata Cara Keanggotaan
Syarat untuk menjadi anggota DXIC :
1.1 Mengisi formulir pendaftaran anggota baik secara online atau secara offline;
1.2 Pendaftaran anggota secara online dapat dilakukan melalui website dengan alamat You are not allowed to view links.
Register or
Login1.3 Pendafataran anggota secara offline dapat dilakukan melalui Pengurus dan atau perwakilannya dan atau mendatangi sekretariat DXIC;
1.4 Membayar kontribusi keanggotaan untuk mendapat starter kit berupa No. ID, Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club dan serta Kaos Warna Hitam DXIC yang besaran dananya diatur dengan surat keputusan Pengurus DXIC Pusat;
1.5 Bentuk, prosedur dan tata cara pemasangan Stiker No.ID dan Stiker Daihatsu Xenia Indonesia Club diatur oleh Pengurus Pusat;
1.6 Melengkapi persyaratan seperti FC. KTP, FC. SIM dan FC. STNK serta Foto bersama Kendaraan Daihatsu Xenia miliknya;
Pasal 2
Anggota Tetap
2.1 Anggota Tetap , adalah seseorang yang telah resmi mendaftar menjadi member DXIC baik secara online maupun offline , telah membayar uang konstibusi dan mendapatkan nomor id keanggotaan;
2.2 Syarat penempelan ID pada kendaraan yaitu harus mengikuti acara kopdar minimal 3 kali serta aktif posting di web forum dan media social DXIC ;
2.3 Status Anggota Tetap dapat dicabut jika bergabung atau menjadi anggota dengan organisasi otomotif lain yang sejenis serta merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi DXIC;
Pasal 3
Anggota Kehormatan
3.1 Anggota Kehormatan adalah suatu jenis keanggotaan DXIC yang penetapannya ditentukan oleh kebijakan Ketua Umum DXIC dengan pertimbangan dan syarat khusus;
3.2 Status anggota kehormatan dapat dicabut jika bergabung dengan organisasi /perkumpulan otomotif lain dan merugikan nama baik organisasi DXIC;
Pasal 4
Hak Anggota
4.1. Hak anggota DXIC yaitu:
a. Anggota Tetap berhak mengikuti kegiatan , mendapat fasilitas serta memiliki bicara dan hak suara yang dimandatkan oleh Pengurus;
b. Anggota Kehormatan berhak mengikuti kegiatan serta memiliki hak bicara serta mengikuti kegiatan seizin pengurus;
Pasal 5
Kewajiban Anggota
5.1 Kewajiban Anggota DXIC:
a. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat organisasi DXIC;
b. Membayar iuran wajib yang telah ditentukan Pengurus DXIC;
c. Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku;
d. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan dalam musyawarah dengan penuh tanggung jawab ;
d. Menghadiri pertemuan rutin yang diadakan Pengurus;
e. Menggunakan ID Anggota pada kendaraannya;
f. Khusus untuk anggota kehormatan diwajibkan memberikan sumbangsihnya kepada DXIC dalam hal pembinaan dan pengembangan organisasi DXIC;
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
6.1 Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis dan bermaterai yang disampaikan kepada Pengurus DXIC Pusat dan disetujui oleh pengurus Provinsi / Region;
6.2 Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
6.3 Melakukan tindakan kriminal baik secara langsung maupun tidak langsung;
6.4 Bergabung dengan club lain dengan satu varian;
6.5 Sudah tidak menggunakan kendaraan xenia, kecuali ada kebijakan pengurus mengenai keanggotaan.
Pasal 7
Tindakan Disiplin
7.1 Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
a. Teguran/peringatan;
b. Pencabutan keanggotaan;
7.2 Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
a. Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi;
b. Mencemarkan nama baik organisasi dan/atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya 1 (satu) tahun atau lebih.
d. Tindakan disiplin berupa peringatan adalah wewenang Ketua Umum Pusat, Ketua Provinsi dan Ketua Region.
e. Tindakan disiplin berupa pencabutan keanggotaan dapat diusulkan oleh Ketua Region kepada Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Ketua Umum melalui Keputusan Rapat Pengurus Pusat.
f. Pemberian penjatuhan hukuman berupa, teguran, peringatan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan aturan yang berlaku, berjenjang dan dengan cara cara yang santun.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat dan Kriteria Pengurus
Kriteria untuk diangkat sebagai Pengurus DXIC:
1. Warga Negara Indonesia ( WNI);
2. Berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah;
3. Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang masih berlaku;
4. Terdaftar sah sebagai Anggota DXIC;
5. Mau, mampu dan punya waktu untuk mengurus dan mengembangkan organisasi.
Pasal 9
Susunan Pengurus Pusat
Susunan Pengurus DXIC Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jenderal
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Ketua I Bidang Organisasi
6. Ketua II Bidang Infrastruktur
7. Ketua III Bidang Kegiatan
8. Penanggung jawab biro-biro dan kegiatan-kegiatan yang bersifat ad-hoc menurut keperluan, yang direkrut dari para anggota.
Pasal 10
Susunan Pengurus Provinsi
10.1 Susunan Pengurus DXIC Provinsi sekurang-kurangnya :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
10.2 Pengurus DXIC Provinsi dapat membentuk bidang- bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 11
Susunan Pengurus Region
Pasal 12
Syarat dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan Provinsi
12.1 Pengurus Provinsi dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 1 (satu ) kepengurusan region;
12.2 Pengurus DXIC Provinsi untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat untuk membentuk struktur personalia kepengurusan;
12.3 Pengurus DXIC Provinsi menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Pusat;
12.4 Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Pusat DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
12.5 Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Provinsi ( Musprov) ;
Pasal 13
Syarat dan Tata Cara Pendirian Kepengurusan Region
13.1 Pengurus Region dapat dibentuk jika telah mempunyai minimal 3 ( tiga) anggota Tetap;
13.2 Pengurus DXIC Region untuk pendirian pertama harus mendapatkan mandat dari Pengurus DXIC Pusat / Provinsi untuk membentuk struktur personalia kepengurusan;
13.3 Pengurus DXIC Region menyampaikan usulan kepengurusan untuk diterbitkan SK nya oleh Pengurus DXIC Provinsi ;
13.4 Paling lama 1 (satu) bulan sejak surat usulan disampaikan Pengurus Provinsi DXIC harus menerbitkan Surat Keputusan;
13.5 Untuk Kepengurusan selanjutnya dapat dilaksanakan Musyawarah Region;
13.6 Jika dibutuhkan dapat ditunjuk Korwil yang SK nya ditetapkan oleh Pengurus Region.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 14
Pelaksanaan Munas
14.1 Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
14.2 Peserta Munas terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan ) ;
14.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Munas seperti draft tata tertib , draft AD/ART, draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
14.4 Panitia Pelaksana dan lokasi penyelenggaraan ditetapkan dan ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
14.5 Sebelum adanya Pimpinan Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak maksimal 3 (tiga ) orang;
14.6 Munas merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota;
14.7 Munas luar biasa (Munaslub) bisa dilakukan apabila:
a. Ketua Umum mengundurkan diri sebelum masa jabatannya;
b. Kepengurusan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan;
c. Pelaksanan Munas yang tidak sesuai jadwal
BAB IV
MUSYAWARAH PROVINSI
Pasal 15
Pelaksanaan Musprov
15.1 Musyawarah Provinsi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
15.2 Peserta Musprov terdiri dari Pengurus DXIC, Anggota Tetap dan Peninjau ( calon anggota, anggota kehormatan dan undangan) ;
15.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Musprov seperti draft tata tertib , draft Program Kerja, draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
15.4 Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Pengurus Provinsi;
15.5 Sebelum adanya Pimpinan sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak minimal 1 (satu ) orang
15.6 Musprov merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat Provinsi;
15.7 Jika Musprov tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musprovlub
BAB V
MUSYAWARAH REGION
Pasal 16
Pelaksanaan Musyawarah Region
16.1 Musyawarah Region diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga ) tahun;
16.2 Peserta Musreg terdiri dari Pengurus Region DXIC , Anggota Tetap dan Peninjau (calon anggota, anggota kehormatan dan undangan );
16.3 Steering Comitte ( SC) / Panitia pengarah harus menyiapkan draft kelengkapan Musreg seperti draft tata tertib , Draft Program Kerja, Draft Kriteria Calon dan Tata cara Pemungutan Suara serta bahan lain yang dibutuhkan;
16.4 Panitia Pelaksana ditunjuk melalui SK Ketua Region;
16.5 Sebelum adanya Pimpinan Sidang, sidang Pleno di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari Unsur Pengurus Lama, Unsur Panitia atau SC sebanyak minimal 1(satu ) orang
16.6 Musreg merupakan forum pengambil keputusan tertinggi anggota di tingkat region ;
16.7 Jika Musreg tidak sesuai jadwal maka dilaksanakan Musreg luar biasa.
BAB VI
RAPAT KERJA ORGANISASI
Pasal 17
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
Pasal 18
Rapat Dewan Pengurus
Pasal 19
Rapat Pengurus Provinsi dan Region
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 20
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum
Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum adalah:
1. Memimpin dan mengendalikan organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ ART;
2. Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan garis besar haluan rencana kerja organisasi berdasarkan keputusan Munas/ Rakernas;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Munas setelah habis masa jabatan;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan resmi DXIC secara keseluruhan;
5. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak luar khususnya dengan PB. Ikatan Motor Indonesia (IMI), Agen Tunggal Pemegang Merek ( ATPM) Daihatsu maupun jaringan Penyedia suku cadang dan layanan purna jual serta bengkel resmi secara nasional;
Pasal 21
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Jenderal
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah:
1. Melaksanakan tugas pada administrasi dan kesekretariatan;
2. Mencatat hasil rapat dan kegiatan organisasi;
3. Memproses pendaftaran keanggotaan DXIC;
4. Memberikan pelayanan surat menyurat serta informasi yang dibutuhkan;
5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya;
7. Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8. Dapat Mewakili Ketua Umum Jika Ketua Umum berhalangan;
9. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 22
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara umum
Tugas dan tanggung jawab Bendahara I dan II dalah:
1. Melaksanakan tugas keuangan ;
2. Menyusun anggaran serta mengelola keuangan organisasi;
3. Menyelenggarakan administarsi keuangan yang transparan dan akuntabel;
4. Memberikan pelayanan administrasi keuangan;
5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugasnya
7. Menyampaikan laporan terkait tugasnya kepada Ketua Umum;
8. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya
Pasal 23
Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi
Tugas dan tanggung jawab Ketua I Bidang Organisasi adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Organisasi;
2. Mengendalikan Biro Humas dan Publikasi, Biro Informasi Keanggotan dan Pengaduan , Biro Advokasi dan Bantuan Hukum;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum ;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya;
5. Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6. Membina hubungan baik dengan Pengurus Region Provinsi terkait dengan tugasnya;
Pasal 24
Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur
Tugas dan tanggung jawab Ketua II Bidang Infrastruktur adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Infrastruktur;
2. Mengendalikan Biro Informasi Teknologi, Litbang Otomotif;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5. Dapat mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap;
6. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 25
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua III Bidang Kegiatan
Tugas dan tanggung jawab Ketua III Bidang Kegiatan adalah:
1. Melaksanakan tugas pada Bidang Pembinaan
2. Mengendalikan Biro Atribut dan Merchandise, Biro Dokumentasi dan Sponshorship, Biro Sosial;
3. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum;
4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidangnya ;
5. Membina hubungan baik dengan Pengurus Provinsi terkait dengan tugasnya.
Pasal 26
Biro- Biro
26.1 Tugas dan tanggung jawab biro membantu Ketua Bidang dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
26.2 Bertanggung Jawab Kepada Ketua Biro Masing masing;
26.3 Terdiri dari minimal 1 ( satu ) orang atau menyesuaikan dengan kebutuhan;
26.4 Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum melalui Ketua Biro.
Pasal 27
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi
27.1 Ketua:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengurus DXIC Provinsi;
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan umum di tingkat Provinsi berdasarkan keputusan
b. Musyawarah Provinsi dan Rapat Pengurus Provinsi;
c. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Pusat DXIC atas kelancaran Organisasi DXIC Provinsi;
27.2 Sekretaris:
a. Membina hubungan kerjasama dengan organisasi di luar DXIC serta menyelenggarakan pengelolaan organisasi DXIC Provinsi;
b. Mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada Pengurus Region termasuk distribusi surat menyurat;
c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Provinsi
27.3 Bendahara:
a. Melaksanakan urusan keuangan dan anggaran dana;
b. Membantu Ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi DXIC Provinsi;
c. Mengkoordinasikan penyusunan atau kompilasi dari rencana anggaran dan pendapatan belanja Pengprov untuk tahun anggaran tertentu;
b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran, pembukuan dari setiap pelaksanaan anggaran seseuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;
27.4 Bidang-Bidang:
Ketua Bidang- Bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengprov;