Ini Tiga Pesan ‘Coaching Clinic Safety Riding’ Jasa Marga Fun Rally 2017
MONITOR Bogor – Rangkaian gelaran ‘Jasa Marga Fun Rally’ guna mengedukasi para pengendara, khususnya pengguna jalan, juga digelar acara ‘Coaching Clinic Safety Riding & Sosialisasi e-Toll’ di Rest Area KM 35 Sentul, Bogor.
Hadir sebagai narasumber ‘talk show’ tersebut, yakni : Vice President Operations Management PT Jasa Marga Raddy R Lukman, Kepala Operasi Pos Polisi Tol Jagorawi Kompol I Ketut Samuji, dan Direktur Pembinaan Keselamatan Keselamatan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.
Ini Tiga Pesan Inti Tertib Berlalu Lintas untuk Keselamatan Berkendaraan yang disampaikan 3 narasumber terkait acara ‘Coaching Clinic Safety Riding’ dalam gelaran Jasa Marga Fun Rally 2017, yakni :
1 Gunakan Sabuk Keselamatan
Terbuat dari bahan yang tebal dan elastis adalah sabuk yang terdapat di dalam kendaraan. Mobil, truk, bis, bahkan pesawat terbang juga ada. Fakta yang terjadi di lapangan, masih banyak orang yang lalai atau seakan cuek dengan benda yang begitu bermanfaat untuk digunakan. Bahkan baru mau dikenakan saat dari kejauhan melihat ada polisi yang berpatroli. Menggunakan sabuk pengaman hanya ketika ada razia polisi masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan. Setelah jauh, sabuk pengaman kembali dilepas… hemmm
Bagi Anda yang memiliki kendaraan dan sering berkendara untuk keperluan apapun, perlu gunakan sabuk pengaman demi menjaga fokus dan keselamatan Anda!
“Peduli dengan keselamatan maka peduli untuk selalu menggunakan sabuk pengaman saat bepergian. Kebiasaan sederhana namun bernilai sangat luar biasa demi menatap masa depan karena keselamatan selalu diterapkan,” pesan Vice President Operations Management PT Jasa Marga, Raddy R Lukman pada peserta ‘Jasa Marga Fun Rally’ dan pengguna jalan tol lainnya.
2 Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas
Banyak kecelekaan lalu lintas di jalan disebabkan para pengendara yang melanggar rambu-rambu. Mereka beralasan terburu-buru untuk melakukan sesuatu, sehingga melanggar rambu dan marka jalan.
Menurut I Ketut Sumaji, banyaknya kasu kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepatutnya menjadi pelajaran bagi semua pengendara, agar lebih berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas.
“Peraturan dibuat tentunya penuh dengan pertimbangan dan demi keselamatan pengguna jalan. Terburu-buru atau takut kena razia jangan dijadikan alasan pembenaran bagi pengendara untuk melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya di acara Coaching Clinic Safety Riding & Sosialisasi e-Toll di Rest Area KM Sentul, Bogor dalam rangkaian ‘Jasa Marga Fun Rally 2017’.
3. Kendalikan Kecepatan Kendaraan
Saat pengendara melebihi batas kecepatan maksimal, tentunya Anda juga harus siap menghadapi maut. Karena biasanya pada kecepatan tinggi pengendara kerap gagal mengendalikan kendaraannya.
Padahal, berbicara soal laju kendaraan bermotor, semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
“Data Kemenhub termasuk Korlantas Polri, pada 2016, bahwa perilaku melampaui batas kecepatan alias ngebut di jalanan menyumbang sekitar 18 persen dari total kasus kecelakaan di Indonesia. Pada tahun itu, setiap hari rata-rata terjadi 20 kecelakaan yang dipicu pengemudi tak mampu mengendalikan kecepatan kendaraannya. Angka itu naik 6 persen dibandingkan setahun sebelumnya,” Jelas Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani di acara ‘Jasa Marga Fun Rally’ di Rest Area KM Sentul Bogor, Sabtu (23/12).
Hal ini menjelaskan bahwa memacu kendaraan tidak pada tempatnya berisiko tinggi. Anda bisa berurusan dengan aparat penegak hukum, merugikan pengguna jalan, bahkan membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
Jadi, berkendaralah dengan aman dan patuhi semua peraturan yang berlaku agar selamat sampai tujuan.
(azn)